"Saat itu pelaku bersama rombongannya sudah melakukan pemantauan terhadap korban, lalu datang ke kos-kosan korban, mengaku sebagai anggota Polri," kata Kapolsek Taman Sari, AKBP Ruly Indra Wijayanto, Selasa (14/5/2019)
Kala itu mereka menggunakan seragam kepolisian lengkap dan menunjukkan lencana Polri untuk meyakinkan korban.
Baca juga: Mengaku Anggota Polda Jabar, Polisi Gadungan Tipu Korbannya hingga Puluhan Juta Rupiah
Di sana, mereka melakukan penggeledahan di kamar kos-kosan korban. Korban dibawa menggunakan sebuah mobil beserta dua buah monitor yang disebutkan sebagai barang bukti.
Korban diancam akan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat dan diminta sejumlah uang agar perkaranya tidak dilanjutkan. ALR juga sempat dipukuli para tersangka pelaku di mobil tersebut.
"Uang tebusan yang diminta awalnya Rp 70 juta, (lalu) turun jadi Rp 50 juta," ucap Rully.
Korban sempat memberikan uang Rp 10 juta kepada pelaku, sementara sisanya akan ia minta kepada pacarnya yang berinisial CC melalui pesan singkat.
Setelah dihubungi korban, CC merasakan ada kejanggalan. CC lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Tamansari.
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi kemudian menjebak dan menangkap tersangka di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka kemudian dibawa dan ditahan di Polsek Tamansari.
Mereka kini terancam dipenjara sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.