Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Berawal dari Seruan People Power hingga Jadi Tahanan Polda Metro

Kompas.com - 15/05/2019, 10:27 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Selasa (14/5/2019) malam, calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana berjalan keluar dari ruangan penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Eggi resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas kasus makar terkait seruan people power selama 20 hari ke depan.

Keputusan penahanan Eggi itu dikeluarkan setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin (13/5/2019) sore.

"Saya Insyaallah warga negara yang taat hukum dalam proses ini. Pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Selasa.

Kompas.com merangkum 6 fakta perjalanan kasus makar yang menjerat Eggi Sudjana hingga berakhir di tahanan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Hak Hukum Eggi Sudjana Diabaikan Selama Pemeriksaan

1. Berawal Dari Seruan People Power

Kasus makar tersebut berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan Eggi mengajak orang melakukan people power.

Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.

Eggi pun dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Eggi dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.

Baca juga: Bela Eggi Sudjana, Menurut Fadli Zon Tuduhan Makar Tak Bisa Hanya Berdasarkan Ucapan

Kemudian, Eggi, dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi pada 3 Mei 2019. Kendati demikian, Eggi tak memenuhi panggilan penyidik.

Kala itu, kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa kepada dirinya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik.

"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kami (tim advokasi Eggi Sudjana)," kata Pitra, Jumat (3/5/2019).

2. Penetapan Tersangka

Setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti, penyidik menetapkan Eggi sebagai tersangka makar terkait seruan people power pada 9 Mei 2019.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (9/5/2019).

Eggi dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan makar terkait dengan seruan people power tersebut.

Pasal-pasal yang menjerat Eggi itu mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.

Baca juga: Eggi Sudjana Ditahan Terkait Kasus Makar

"Dijerat pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Argo.

Calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com