JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding intervensi terhadap kasus sengketa lahan Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
DKI sebagai tergugat II kalah dalam putusan terbaru kasus tersebut.
"BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang akan banding, yang digugat bukan Pemprov, melainkan BPN di PTUN. Di situ kita menjadi intervensi," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: Kalah di Pengadilan, DKI Diminta Hentikan Pembangunan Stadion BMW
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, sudah mengirim intervensi yang dimaksud ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Hari ini pernyataan banding," ujar Yayan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/5/2019), majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW dalam perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.
Baca juga: LRT Jakarta Bakal Diperpanjang sampai Stadion BMW
Dua sertifikat yang digugat diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017.
Sertifikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.
Sengketa ini sudah berjalan sejak lama.
Baca juga: PTUN Batalkan Sertifikat DKI atas Taman BMW
DKI kalah pada 2015 ketika PTUN Jakarta memenangi PT Buana Permata Hijau dan membatalkan sertifikat Nomor 250 dan 251 seluas 11 hektar.
Namun, DKI kemudian dimenangkan dalam banding dan berupaya membangun stadion bertaraf internasional di lahan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.