JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
"Ya, sudah diagendakan (untuk dipanggil sebagai saksi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (19/5/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ajukan Penangguhan Penahanan
Argo mengatakan, pemanggilan terhadap Amien diagendakan besok (20/5/2019).
"Besok agendanya jam 10.00 WIB," kata Argo.
Seperti diketahui, Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Pengacara Eggi Sudjana Sebut Kliennya Kooperatif dan Tak Mungkin Hilangkan Bukti
Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin pukul 16.30.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.