Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Baca juga: Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks dan Makar
Lieus tercatat tak memenuhi dua panggilan penyidik. Panggilan pertama penyidik Bareskrim diagendakan pada 14 Mei 2019. Namun, Lieus tak hadir dengan alasan masih mencari pengacara.
Lieus kembali tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
Lieus akhirnya ditangkap di apartemennya di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Senin (20/5/2019) pagi.
Baca juga: Lieus Sungkharisma Tiba di Polda Metro Jaya dengan Tangan Diborgol
Selanjutnya, penyidik juga menggeledah dua tempat tinggal Lieus. Penggeledahan pertama dilakukan di apartemen Lieus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Senin pukul 06.40.
Pada penggeledahan pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi berupa telepon genggam, CCTV, dan sejumlah dokumen.
Kemudian, polisi menggeledah rumah Lieus Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat pada pukul 09.30.
Baca juga: Lieus: Saya Tak Akan Jawab Satu Patah Kata Pun Pertanyaan Penyidik
"Kami juga menemukan alat bukti yang disita di rumahnya (tempat penggeledahan kedua) seperti alat komunikasi dan beberapa dokumen," ujar Argo.
Lieus sempat melakukan perlawanan ketika polisi menangkapnya di apartemennya.
"Pada awalnya tersangka melakukan perlawanan, tidak mau, macam-macamlah saat ditangkap," katanya.
Baca juga: Lieus Sungkharisma: Ditahan Ya Enggak Masalah...
Namun, polisi terus membujuk Lieus bersikap kooperatif.
"Tapi tidak masalah (saat Lieus melakukan perlawanan). Kami ada saksi dari Pak RT setempat. Kami juga membawa surat perintah, surat penangkapan, dan surat penggeledahan," ujar Argo.
Penyidik telah menetapkan Lieus sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut.
Baca juga: Lieus Ditangkap di Apartemen Saat Bersama Asisten Rumah Tangganya
Jagat sosial media sempat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menampilkan seorang pemuda melontarkan ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Pemuda itu selanjutnya dilaporkan relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Jokowi pada 12 Mei di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: HS Ancam Penggal Kepala Presiden, Ini Kata Jokowi...
HS diduga melarikan diri ke rumah kerabatnya di kawasan Bogor tersebut setelah video ancamannya memenggal kepala Jokowi viral di media sosial.
Sementara itu, HS diketahui menetap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
HS terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat membunuh kepala negara.
Baca juga: HS Mengaku Lontarkan Ancaman Penggal Jokowi karena Emosi
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Argo.
Saat ini, HS telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Masing-masing berinisial IY dan R.
IY ditangkap di di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019) pukul 11.00. Kemudian R ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada hari yang sama pukul 15.00.
Baca juga: Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Ditahan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.