Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik SPDP Prabowo yang Kembali Ditarik Polisi...

Kompas.com - 22/05/2019, 04:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Linimasa media sosial dihebohkan beredarnya salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nama terlapor calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

SPDP tersebut menyatakan, Prabowo merupakan terlapor dalam dugaan kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana.

Kasus tersebut tengah diusut Polda Metro Jaya.

Baca juga: SPDP Prabowo Ditarik Kembali, Fadli Zon Sebut Polisi Tidak Profesional

Akan tetapi, tiba-tiba polisi mengumumkan telah mencabut surat tersebut pada Selasa (21/5/2019) pagi menjelang siang.

Alasannya, polisi masih membutuhkan penyelidikan.

"Dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan. Karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Baca juga: SPDP Prabowo sebagai Terlapor Makar Ditarik Polisi, Apa Alasannya?

Argo menuturkan, hal yang perlu dikonfirmasi tersebut adalah keterangan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang menyebut nama Prabowo saat diperiksa polisi.

"SPDP itu yang menyampaikan bahwa Pak Prabowo sebagai terlapor adalah hasil daripada keterangan tersangka Eggi Sudjana dan tersangka Lieus. Maka, dari keterangan tersangka itu perlu ada dibuktikan," ujarnya. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai kepolisian tidak profesional terhadap kasus ini.

Baca juga: Polisi Tarik SPDP terhadap Prabowo sebagai Terlapor Kasus Makar

"Ini, kan, menunjukkan ketidakprofesionalan, kan, sangat jelas apa namanya kalau tidak profesional. Kelihatan sekali menjadi alat kekuasaan menjadi alat politik," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan.

Dia merasa semua yang disampaikan Prabowo selama ini masih dalam koridor hukum.

"Jangan mengada-ada, kalau ada orang laporan langsung dipanggil. Saya melaporkan banyak orang dari tahun lalu, dua tahun lalu, tidak ada yang dipanggil orang itu," ujar Fadli.

Laporan terhadap Prabowo tercatat pada tanggal 19 April 2019 lalu, sedangkan penyidikan disebut telah dimulai sejak 17 Mei 2019.

Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com