JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik menunda pemeriksaan Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho, atau biasa dikenal Permadi (74) sebagai terlapor dugaan ujaran kebencian dan makar.
Sedianya, pemeriksaan kedua itu dilaksanakan pada Senin (27/5/2019) ini pukul 10.00.
Permadi pun telah datang didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.
"Penyidik sudah bertemu langsung dengan Pak Permadi dan kuasa hukumnya. Namun, alasan kesehatan yang disampaikan Pak Permadi yang meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang," kata Argo kepada Kompas.com, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Hari Ini, Permadi Akan Diperiksa Lagi atas Kasus Ujaran Kebencian dan Makar
Sementara itu, Hendarsam menyebut pihaknya belum mendapatkan informasi jadwal pemanggilan selanjutnya.
"Untuk waktunya kapan (pemanggilan selanjutnya), kami menunggu arahan dan koordinasi penyidik," ujarnya.
Pemeriksaan pada senin pekan lalu, Permadi dicecar 15 pertanyaan oleh polisi berkaitan dengan klarifikasi dirinya tentang video diskusi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Permadi: Berbicara di Ruang DPR itu Kebal Hukum...
Video itu diambil ketika dia berbicara selaku anggota lembaga pengkajian MPR pada 8 Mei 2019.
Ia pun mengaku tak mengetahui bahwa video itu tersebar di sosial media.
Adapun, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.
Baca juga: Diperiksa Selama 8,5 Jam, Permadi: Saya dengan Eggi Sudjana Ada Perbedaan Pendapat
Permadi yang juga dikenal sebagai paranormal diduga telah mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar.
Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.
Dalam ketiga laporan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.