Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permadi Minta Pemeriksaannya Terkait Dugaan Makar Ditunda

Kompas.com - 27/05/2019, 13:53 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik menunda pemeriksaan Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho, atau biasa dikenal Permadi (74) sebagai terlapor dugaan ujaran kebencian dan makar.

Sedianya, pemeriksaan kedua itu dilaksanakan pada Senin (27/5/2019) ini pukul 10.00.

Permadi pun telah datang didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.

"Penyidik sudah bertemu langsung dengan Pak Permadi dan kuasa hukumnya. Namun, alasan kesehatan yang disampaikan Pak Permadi yang meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang," kata Argo kepada Kompas.com, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Hari Ini, Permadi Akan Diperiksa Lagi atas Kasus Ujaran Kebencian dan Makar

Sementara itu, Hendarsam menyebut pihaknya belum mendapatkan informasi jadwal pemanggilan selanjutnya.

"Untuk waktunya kapan (pemanggilan selanjutnya), kami menunggu arahan dan koordinasi penyidik," ujarnya.

Pemeriksaan pada senin pekan lalu, Permadi dicecar 15 pertanyaan oleh polisi berkaitan dengan klarifikasi dirinya tentang video diskusi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Permadi: Berbicara di Ruang DPR itu Kebal Hukum...

Video itu diambil ketika dia berbicara selaku anggota lembaga pengkajian MPR pada 8 Mei 2019.

Ia pun mengaku tak mengetahui bahwa video itu tersebar di sosial media.

Adapun, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.

Baca juga: Diperiksa Selama 8,5 Jam, Permadi: Saya dengan Eggi Sudjana Ada Perbedaan Pendapat

Permadi yang juga dikenal sebagai paranormal diduga telah mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar.

Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.

Dalam ketiga laporan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com