Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan bagi Karyawan yang Belum Dapat THR

Kompas.com - 27/05/2019, 23:43 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok membuka pusat aduan bagi karyawan swasta yang belum menerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1440 H di Balai Kota Depok.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 560/231/Naker/V/ 2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.

"Kalau ada yang tidak membayarkan THR dapat langsung melapor ke kami di posko THR Balai Kota Depok di ruang BKPSDM,” ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Depok, Ema Komariah saat dihubungi, Senin (27/5/2019).

Setelah adanya laporan dari karyawan, nantinya laporan tersebut akan diteruskan ke perusahaan terlapor.

Baca juga: Pegawai Protes THR Tak Dibayarkan Penuh, Ini Penjelasan RS Fatmawati

"Nanti kami yang langsung koordinasi dengan perusahaan yang dilaporkan tersebut, bahkan bisa sampai membuat peringatan dan pencabutan izin,” ucapnya.

Ema mengatakan, pada umumnya setiap pegawai yang bekerja di perusahaan berhak menerima THR H-7 sebelum idul Fitri.

Adapun menurut Ema, sesuai dengan surat edaran yang diberikan Wali Kota, di mana pegawai yang memiliki masa kerja 12 bulan (1 tahun) atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara, bagi pegawai yang belum genap bekerja selama 1 tahun, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sebaliknya untuk pekerja harian lepas yang sudah 1 tahun atau lebih juga mendapat THR-nya sesuai kumulatif yang didapat 1 bulan kerja.

Baca juga: Anggaran THR PNS Kota Bekasi Tahun Ini Turun Dibanding Tahun Lalu

Berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya Lebaran.

“Berbeda apabila bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” ucap Ema.

Sekjen APINDO Depok, Solihin menambahkan, pihaknya juga akan mengindahkan imbauan dari Wali Kota di setiap perusahaan untuk membayarkan THR pegawai pada H-7 lebaran.

Menurut pemantauannya, beberapa perusahaan ada pula yang telah lebih dulu membayarkan THR kepada pegawainya.

"THR itu penting buat pegawai karena mereka akan gunakan untuk keperluan menjelang lebaran. Ada yang dipakai mudik dan lain sebagainya. Jadi kami juga akan menyerahkan THR pegawai pada H-7 lebaran," tutur Solihin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com