Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokdri Disebut Perintahkan Anak Buah untuk Amankan Semua Dokumen

Kompas.com - 28/05/2019, 23:27 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com - Joko Driyono, terdakwa kasus perusakan barang bukti pada kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola, disebut telah memerintahkan sopirnya, Muhammad Mardani Morgot alias Dani untuk mengamankan dokumen dan rekaman CCTV di kantor Joko di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dani mengungkapkan hal itu dalam kesaksiannya pada persidangan kasus perusakan barang bukti itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Joko Driyono atau Jokdri memerintah hal tersebut karena Satgas Anti Mafia Bola telah menyegel kantor Jokdri pada 31 Januari lalu.

Baca juga: Jokdri Bantah Hancurkan Barang Bukti dan Ambil Rekaman CCTV

Dani mengemukakan, Jokdri menelepon dirinya pada suatu malam. Saat itu Dani yang berada di rumah diperintahkan Jokdri untuk pergi ke kantornya.

"Dia telepon bilang 'Kamu masih bisa nggak masuk lewat pintu belakang?'. Saya bilang bisa. 'Ya udah kamu ke kantor sekarang kalau sudah sampai telepon saya lagi' kata Pak Joko," beber Dani dalam persidangan.

Setelah masuk, Dani kembali menelepon Jokdri. Jokdri lalu memberikan perintah lanjutan kepada Dani.

"Saya bilang, Pak saya sudah masuk ke kantor. Dia bilang 'Oke amankan semua yang berbentuk dokumen kecuali buku dan majalah'. Dia bilang lewat telepon," kata Dani.

Dani bersama Mus Mulyadi, anak buah Jokdri yang lain, akhirnya menerobos kantor majikanya, yang telah disegel polisi, pada tanggal 1 Februari 2019 pukul 01.00.

Mulyadi mengamankan beberapa bundel dokumen serta laptop milik Jokdri. Sedangkan Mulyadi menukarkan CVR kamera CCTV pintu masuk kantor Jokdri dengan yang rusak.

Hal tersebut agar polisi tidak mengetahui bahwa mereka berdua masuk ke kantor yang sudah diberi garis polisi itu.

Polisi mendugan dokumen tersebut merupakan barang bukti terkait dengan kasus pengaturan skor.

Baca juga: Saksi: Atas Perintah Jokdri, Barang Bukti Dokumen Dihancurkan dengan Mesin Pemotong Kertas

Jokdri, yang merupakan mantan Plt Ketua PSSI, didakwa telah merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola.

Atas tindakannya, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com