JAKARTA KOMPAS.com - Joko Driyono, terdakwa kasus perusakan barang bukti pada kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola, disebut telah memerintahkan sopirnya, Muhammad Mardani Morgot alias Dani untuk mengamankan dokumen dan rekaman CCTV di kantor Joko di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dani mengungkapkan hal itu dalam kesaksiannya pada persidangan kasus perusakan barang bukti itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Joko Driyono atau Jokdri memerintah hal tersebut karena Satgas Anti Mafia Bola telah menyegel kantor Jokdri pada 31 Januari lalu.
Baca juga: Jokdri Bantah Hancurkan Barang Bukti dan Ambil Rekaman CCTV
Dani mengemukakan, Jokdri menelepon dirinya pada suatu malam. Saat itu Dani yang berada di rumah diperintahkan Jokdri untuk pergi ke kantornya.
"Dia telepon bilang 'Kamu masih bisa nggak masuk lewat pintu belakang?'. Saya bilang bisa. 'Ya udah kamu ke kantor sekarang kalau sudah sampai telepon saya lagi' kata Pak Joko," beber Dani dalam persidangan.
Setelah masuk, Dani kembali menelepon Jokdri. Jokdri lalu memberikan perintah lanjutan kepada Dani.
"Saya bilang, Pak saya sudah masuk ke kantor. Dia bilang 'Oke amankan semua yang berbentuk dokumen kecuali buku dan majalah'. Dia bilang lewat telepon," kata Dani.
Dani bersama Mus Mulyadi, anak buah Jokdri yang lain, akhirnya menerobos kantor majikanya, yang telah disegel polisi, pada tanggal 1 Februari 2019 pukul 01.00.
Mulyadi mengamankan beberapa bundel dokumen serta laptop milik Jokdri. Sedangkan Mulyadi menukarkan CVR kamera CCTV pintu masuk kantor Jokdri dengan yang rusak.
Hal tersebut agar polisi tidak mengetahui bahwa mereka berdua masuk ke kantor yang sudah diberi garis polisi itu.
Polisi mendugan dokumen tersebut merupakan barang bukti terkait dengan kasus pengaturan skor.
Baca juga: Saksi: Atas Perintah Jokdri, Barang Bukti Dokumen Dihancurkan dengan Mesin Pemotong Kertas
Jokdri, yang merupakan mantan Plt Ketua PSSI, didakwa telah merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola.
Atas tindakannya, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.