DEPOK, KOMPAS.com- Kasus kekerasan ibu angkat terhadap anaknya berinisial S (11), menjadi sorotan di Depok.
S (11) menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati setelah sekujur tubuhnya mengalami luka bakar akibat disiram air panas oleh ibu angkatnya di rumahnya di kawasan Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat pada Jumat (24/5/2019) lalu.
Polisi terus lakukan penyelidikan hingga akhirnya ibu angkat S bernama Siti Nur Sekha (26) ditangkap pihak kepolisian saat hendak melarikan diri ke Gunungkidul, Yogyakarta.
Sementara itu, kondisi S hingga saat ini masih menjalani perawatan dan mengalami trauma.
Berikut 5 fakta kasus tersebut.
1. Penganiayaan berawal dari masalah kuah soto
S adalah seorang tunawisma dari Blok M yang diangkat menjadi anak oleh sepasang suami istri, Siti Nur Sekha dan Ucok. S kemudian menjadi pengasuh anak kandung SN dan U yang masih kecil.
Ketua RW 002 RT 001, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Suryadi mengatakan, S disiram lantaran ibunya kesal anak kandungnya ditempel kuah soto oleh S hingga anaknya menangis.
Baca juga: Gara-gara Kuah Soto, Anak Perempuan Disiram Air Panas oleh Ibu Angkatnya di Depok
Karena kesal anaknya menangis, Siti kemudian langsung memasak air khusus untuk menyiram S.
“Ibunya itu bilang begini ‘Itu kan panas, anak saya kasihan ini, nih rasain, panas kan’,” ucap Suryadi menirukan ucapan Siti
2. Penganiayaan dilakukan berkali-kali hingga S trauma
Ketua RW 002 RT 001, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Suryadi mengatakan, S kerap kali dianiaya oleh Siti apabila tengah kesal dan membuat kesalahan.
Meski ia sering dianiaya, S selalu menutupi apa yang dilakukan ibu angkatnya itu.
Karena banyak penganiayaan yang S terima, ia pun mengalami trauma mendalam atas kejadian ini.
S bisa menjadi sangat takut apabila disentuh orang lain.
"Dia mau disuntik kan, terus dia kaya orang ketakutan badannya semua gemetar pas disentuh,” ucapnya.
3. S mendapat bantuan proses pemulihan
Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok ikut memberikan bantuan dan pendampingan kepada S.
Ketua DPAPMK Nessi Annisa Handari mengatakan, pihaknya memastikan akan membantu proses pemulihan kesehatan, mental, hingga pendidikan S.
“Kami sudah kordinasi dengan Dinas Kesehatan agar mereka yang menanggung semua pembiayaan di RS Fatmawati,” ucap Nessi.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan bantuan hukum dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak) untuk mendampingi S.
“Pada hari ini kami akan dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan kami telah menyiapkan bantuan proses hukum dari P2TP2A (pengacara) yang akan mendampingi korban,” ujarnya.
Tidak hanya bantuan hukum, pihaknya juga telah menyiapkan psikolog untuk memulihkan trauma yang dialami S.
4. Ibu angkat berusaha melarikan diri
Perbuatan Siti dilaporakan ke kantor polisi untuk diusut kasusnya. S diketahui berusaha melarikan diri dengan pergi naik bus ke luar kota.
Ia akhirnya ditangkap di dalam bus pada Kamis (30/5/2019).
Baca juga: Ibu Angkat yang Siram Anaknya dengan Air Panas Ditangkap Saat Akan Melarikan Diri
Kepada polisi, Siti mengaku dalam keadaan mabuk saat menyiram S dengan air panas.
Siti saat itu baru selesai bekerja sehingga emosi.
"Saya tidak ada niatan buat nyiram S karena saya ngantuk abis pulang kerja dan di bawah pengaruh alkohol juga akhirnya saya emosi," ucap Siti.
Di hadapan polisi dan awak media, Siti mengucapkan permohonan maafnya atas kesalahannya terhadap anaknya.
"Saya akui saya salah, yang semua di luar benci sama saya, yang komen kasar sama saya, saya minta maaf. Saya khilaf," ucapnya tertunduk menangis.
5. Ayah S akan diperiksa
Siti mengaku jarang menganiaya sang anak. Menurut dia, sang suami, Sarfan alias Ucok , juga kerap menganiaya S.
"Saya jarang mukulin S, saya malah merawat dan menyekolahkan dia. Yang sering mukulin dia itu suami saya, coba saja tanya anaknya," ucap Siti.
Menanggapi hal itu, Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa Safran.
"Iya nanti kami kembangkan. Kalau menurut keterangan korban dan juga pelaku ada keterkaitan suami pelaku," ujar Arya.
Arya mengatakan, suami pelaku juga dapat dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena membantu istrinya melarikan diri ke Yogyakarta