Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekesalan Anies terhadap Pergub Reklamasi Peninggalan Ahok

Kompas.com - 26/06/2019, 08:25 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa kesal dengan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang diterbitkan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pergub itu membuatnya harus menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan di Pulau D hasil reklamasi.

Menurut Anies, pembuat pergub tersebut cerdik. Pergub dan semua hal soal reklamasi dikebut sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur.

Selain pergub, kata Anies, sertifikat pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) juga terbit sebelum dia menjabat. Bahkan, 17 pulau reklamasi yang direncanakan dibangun sudah masuk dalam peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta.

"Menurut saya, yang mengerjakan ini semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Anies Sebal Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik

Anies juga kesal karena merasa Pemprov DKI tidak berperan sebagai regulator dalam proyek reklamasi. Dalam proyek reklamasi, lanjut Anies, Pemprov DKI berperan sebagai pihak yang terlibat perjanjian kerja sama dengan pengembang.

Menurutnya, perjanjian kerja sama itu mengatur kewajiban pengembang reklamasi dan Pemprov DKI.

Salah satunya, Pemprov DKI harus memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.

"Dalam urusan lain, Pemprov DKI tuh regulator, tapi dalam urusan reklamasi, Pemprov DKI dengan swasta posisinya sebagai pihak yang terlibat di dalam perjanjian kerja sama, dan saya tidak pernah membuat perjanjian kerja sama itu," kata Anies.

Suasana di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).KOMPAS.com/Vitorio Mantalean Suasana di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Penerbitan IMB

Meskipun tidak membuat perjanjian itu, Anies sebagai gubernur tetap terikat perjanjian tersebut. Setelah pengembang memenuhi kewajibannya, Pemprov DKI harus memberikan izin, termasuk IMB.

Anies menjelaskan, sertifikat HPL, Pergub Nomor 206 Tahun 2016, dan sertifikat HGB, membuat pengembang mulai mendirikan bangunan di pulau reklamasi sesuai dengan PRK.

Baca juga: Bestari Ingatkan Anies, Perda Reklamasi Diamanatkan Undang-undang

Namun, pengembang tidak mengurus IMB. Pemprov DKI pun menyegel bangunan-bangunan yang tidak berizin itu pada 2018.

Pemprov DKI tak bisa membongkar bangunan-bangunan itu karena pembangunannya sesuai PRK. Pembongkaran bangunan hanya bisa dilakukan jika tak sesuai PRK.

"Karena pelanggarannya adalah soal IMB, saya tidak membongkar gedung-gedung itu, bangunan itu, sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan," ucap Anies.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com