JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia.
"Iya betul sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (26/6/2019).
Argo menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Fanani berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, Argo belum menjelaskan secara rinci soal gelar perkara tersebut.
"(Ditetapkan tersangka) berdasarkan gelar perkara," ungkap Argo.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kemah Pemuda Islam Indonesia, Polisi Temukan Kerugian Negara dan Tetapkan Tersangka
Kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan dengan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.