JAKARTA, KOMPAS.com - AF (24) dan GT (27) tersangka pencuri sepeda motor mengaku hanya butuh waktu satu menit untuk beraksi.
"Kadang satu menit, kadang kurang satu menit," kata AF saat ditanyai wartawan di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (3/7/2019)
AF mengaku bisa mencuri tujuh hingga sepuluh sepeda motor dalam sehari.
Ia mempelajari cara mencuri sepeda motor dengan mengunakan kunci T secara otodidak.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim menyarankan agar warga memasang GPS pada kendaraan.
"Ya antisipasinya pakai GPS jadi bisa langsung kita lacak. Pakai kunci ganda bisa juga tapi sekarang pelaku juga udah bisa buka," ujarnya.
AF dan GT ditangkap polisi bersama seorang tersangka lain berinisial RH (40) yang bertindak sebagai penadah di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (24/6/2019).
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, mereka biasa menargetkan sepeda motor yang terparkir di depan rumah di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
"Motor dijual pelaku ke penadah Rp 2 juta," ucapnya.
AF dan GT dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara RH dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.