Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Reklame Ilegal di Bekasi Diturunkan Petugas

Kompas.com - 03/07/2019, 23:27 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

BEKASI, KOMPAS.com - Enam konten reklame di Kota Bekasi, Jawa Barat yang berada di tiga ruas jalan, yakni Jalan Sultan Agung, Jalan Sudirman, dan Jalan Ahmad Yani diturunkan petugas Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Rabu (3/7/2019).

Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi, Arief Maulana mengatakan, satu reklame di Jalan Sudirman diturunkan karena ada ketidaksesuaian antara konten penayangan dengan izin yang dimiliki petugas.

Sedangkan lima reklame lainnya tidak mengantongi izin.

Keberadaan reklame ilegal itu terungkap setelah petugas melakukan penyisiran selama beberapa jam.

Petugas mencocokan data yang dimiliki dengan fakta di lapangan dimulai dari perbatasan DKI Jakarta menuju tengah kota hingga perbatasan Kabupaten Bekasi.

"Penyisiran kita lakukan bertahap, titik awal kita lakukan di perbatasan dengan DKI Jakarta dulu, setelah itu merambat ke wilayah lain," kata Arief seperti dikutip Antara.

Tidak hanya menurunkan konten reklame saja, petugas juga akan membongkar konstruksi reklame karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait.

"Ukurannya sangat bervariatif, mulai dari ukuran paling kecil sampai yang berukuran besar seperti 5 meter x 10 meter. Bahkan ada juga reklame jenis billboard yang menjadi incaran penurunan layar," ucapnya.

Arief menjelaskan, pengawasan ini dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame. Dia mengakui, selama ini pendapatan reklame memang tidak memenuhi target.

Hingga pertengahan tahun, raihan pajak reklame baru mencapai 20 persen atau setara Rp 18,2 miliar dari target yang dipatok sebesar Rp 91,4 miliar.

Sementara realisasi pajak reklame tahun 2018 lalu mencapai Rp 38,1 miliar dari target Rp 90 miliar.

"Rendahnya penyerapan pajak reklame disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya kurang kuatnya hukum yang kita miliki," katanya lagi.

Sementara itu, Kabid Bina Marga pada Dinas BMSDA Kota Bekasi, Widayat Subroto menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi kini sedang merevisi payung hukum tersebut berupa Peraturan Wali Kota Nomor 63 tahun 2017 tentang Penataan Reklame.

Dengan payung hukum tersebut, pihak swasta yang tidak memiliki izin akan langsung dikenakan pajak reklame.

Namun faktanya mereka justru telah memasang reklame tersebut sejak beberapa bulan sebelumnya, sehingga ada potensi pajak yang tidak disetor ke pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com