JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta akan menindak warga yang membuang sampah di lokasi sementara penyimpanan gerobak sampah di pinggir Jalan Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Tindakannya akan diberi sanksi sesuai dengan Perda 3 Tahun 2018, sanksi administratif denda uang paksa. Besarannya kalau di Pasal 130 itu sebanyak-banyaknya Rp 500.000," kata Kabid Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Sanksi itu demi menjaga kebersihan lokasi pool gerobak sampah itu.
Namun, karena terbatasnya tenaga pengawas di Dinas LH, ia meminta sejumlah pihak untuk bekerja sama mengawasi lokasi tersebut.
"Jadi kami butuh bantuan RW, tokoh masyarakat termasuk Satpol PP Satpol yang lagi bertugas bilamana ada yang buang sampah di lokasi pool gerobak itu, nah tolong dicatat identitasnya. Walaupun itu petugas gerobak, walaupun keluarga kami akan menindak," ucapnya.
Hari ini, pihaknya akan membersihkan dan merapikan lokasi pool gerobak yang telah dipenuhi sampah.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup izinkan Gerobak Sampah Mangkal di Jalan Danau Sunter Barat
Dinas LH menjadikan tempat tersebut sebagai pool sementara gerobak sampah sembari mencari tempat penampungan sampah permanen bagi warga Sunter Agung.
Mereka sebelumnya menggunakan lokasi yang kini akan dijadikan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter sebagai tempat penampungan sampah. Tempat itu tidak bisa digunakan lagi karena di lokasi itu akan dibangun fasilitas ITF Sunter.
Hariadi menjelaskan, sampah warga yang dikumpulkan tukang sampah menggunakan gerobak akan tetap ditempatkan di area tersebut sampai sore hari, sebelum diangkut dengan truk sampah.
Namun, sampah-sampah itu harus tetap berada di dalam gerobak sebelum proses pengangkutan dimulai. Pihaknya melarang warga secara pribadi membuang sampah di pool gerobak tersebut.
Baca juga: Dilarang Kumpulkan Rongsokan, Pendapatan Tukang Sampah di Sunter Agung Menurun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.