JAKARTA, KOMPAS.com - Warga dan para pemilik usaha di kawasan Kemang, Jakarta Selatan menuntut ganti rugi kepada pemerintah setelah Pemprov DKI merevitalisasi kawasan tersebut dengan pelebaran trotoar untuk pedestrian.
Pengamat tata kota Yayat Supriatna menilai, warga hanya terfokus pada ganti rugi tapi tidak melihat dampak baik dari revitalisasi itu.
"Jangan apa-apa dihitung dengan duit saja. Itu (revitalisasi) kan untuk kebaikan warga. Itu nilai tambah dari kontribusi yang diberikan oleh masyarakat," ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Kemang Dianjurkan Jadi Tempat Wisata Malam bila Selesai Direvitalisasi
Menurut Yayat, akan ada banyak keuntungan yang didapatkan para pengusaha atau warga dari dampak revitalisasi Kemang. Salah satunya nilai tanah dan usaha akan naik.
Sebab, lanjut Yayat, daerah Kemang akan semakin banyak dikunjungi masyarakat apabila Kemang berhasil jadi wilayah yang ramah pejalan kaki.
"Warga harus menyadari bahwa dengan dipakainya pedestrian yang makin lebar itu menaikan nilai kawasan. Ada land value capture. Apa itu artinya? Artinya para pemilik bangunan, pemilik tanah itu mendapat nilai tambah karena kunjungan akan bertambah banyak," kata dia.
Baca juga: Hal yang Perlu Diperhatikan jika Kemang Mau Jadi Kawasan Ramah Pejalan Kaki
"Jadi kemang itu jadi destinasi wisata. Jadi bukan sekadar kemang buat melebarkan pedestrian saja. Jadi buatlah nilai tambah dari pembangunan pedestrian itu," tambah dia.
Sebelumnya, Audiensi yang digelar Pemprov DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Jakarta Selatan bersama ratusan warga Kemang, dipenuhi protes warga terkait tidak adanya ganti rugi lahan yang terkena dampak revitalisasi trotoar.
Baca juga: Tak Jelas Ganti Rugi, Warga Protes Revitalisasi Kemang
Warga menyebut, Pemprov DKI tidak punya landasan hukum hingga membuat kebijakan secara sepihak dan mengabaikan Undang Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam aturan itu salah satunya mengatur soal ganti rugi tanah warga yang terkena dampak pembangunan.
"Saya nggak bisa bayangkan, tanah warga dipakai pemerintah tapi tidak ada ganti rugi. Kami mengingatkan, jangan nafikan keberadaan Undang-undang tersebut. Pemprov seolah-olah tidak menganggap ada undang-undang itu," ujar warga bernama Heru Suherman di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019) sore, seperti dikutip Warta Kota.
"Mengenai berapa berasan ganti ruginya, undang-undang telah mengatur karena banyak sekali pasal-pasal yang relevan," lanjutnya.
Heru menegaskan, sejatinya warga Kemang tidak menolakrevitalisasi kawasan Kemang karena diakui akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, ia meminta Pemprov tidak arogan dalam menerapkan kebijakan tanpa mendengar aspirasi dari warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.