Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Cipulir hingga Salah Tangkap 6 Pengamen

Kompas.com - 20/07/2019, 10:45 WIB
Anastasia Aulia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Iyan menjelaskan bahwa pelaku sebenarnya bernama Chaerudin Hamzah alias Brengos dan Jubai di alias Jubai. Iyan mengaku bahwa dirinya bersama Brengos dan Jubai telah merencanakan pembunuhan itu untuk merampas motor Mio Soul yang dimiliki Dicky. Namun yang melakukan pembunuhan terhadap Dicky adalah Jubai.

6 April 2015

Fikri cs memohon agar Mahkamah Agung melakukan peninjauan kembali dengan adanya novum yang dapat membuktikan bahwa para terpidana bukanlah pelaku pembunuhan yang sebenarnya. 

Bukti-bukti tersebut diantaranya adalah beberapa video dan screenshot pengakuan dari saksi pelaku yang sebenarnya, yaitu Iyan Pribadi. Mereka juga menyertakan bukti pertentangan keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Hal ini tercantum dalam putusan MA yang berisi:

".. seluruh keterangan dalam BAP tersebut diberikan para saksi dan Para Terdakwa di bawah intimidasi, penyiksaan, tidak ada pendampingan Kuasa Hukum, sehingga keterangan tersebut terpaksa dikarang dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang mana hal ini telah disampaikan di hadapan persidangan ketika mereka mencabut keterangan dalam BAP Polisi tersebut."

Menimbang bukti tersebut dan juga kekeliruan hakim Mahkamah Agung, yang mana ternyata permohonan banding Fikri cs baru diketahui terpidana pada 10 Desember 2013. Sehingga seharusnya pada waktu itu permohonan kasasi masih bisa berlaku.

19 Januari 2016

Fikri cs akhirnya dibebaskan.

21 Juni 2016

Nurdin dan Andro dibantu pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk ganti rugi atas perkara salah tangkap sebesar 1 miliar.

Gugatan ganti rugi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

9 Agustus 2016

Nurdin dan Andro memenangkan gugatan tersebut dan dinyatakan berhak atas ganti rugi sebesar 72 juta.

Selang tiga tahun kemudian, giliran Fikri Cs dibantu dengan LBH Jakarta memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut sebesar Rp 186.600.000 per anak.

Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

Mereka memperjuangkan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahan karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com