Iyan menjelaskan bahwa pelaku sebenarnya bernama Chaerudin Hamzah alias Brengos dan Jubai di alias Jubai. Iyan mengaku bahwa dirinya bersama Brengos dan Jubai telah merencanakan pembunuhan itu untuk merampas motor Mio Soul yang dimiliki Dicky. Namun yang melakukan pembunuhan terhadap Dicky adalah Jubai.
Fikri cs memohon agar Mahkamah Agung melakukan peninjauan kembali dengan adanya novum yang dapat membuktikan bahwa para terpidana bukanlah pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
Bukti-bukti tersebut diantaranya adalah beberapa video dan screenshot pengakuan dari saksi pelaku yang sebenarnya, yaitu Iyan Pribadi. Mereka juga menyertakan bukti pertentangan keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Hal ini tercantum dalam putusan MA yang berisi:
".. seluruh keterangan dalam BAP tersebut diberikan para saksi dan Para Terdakwa di bawah intimidasi, penyiksaan, tidak ada pendampingan Kuasa Hukum, sehingga keterangan tersebut terpaksa dikarang dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang mana hal ini telah disampaikan di hadapan persidangan ketika mereka mencabut keterangan dalam BAP Polisi tersebut."
Menimbang bukti tersebut dan juga kekeliruan hakim Mahkamah Agung, yang mana ternyata permohonan banding Fikri cs baru diketahui terpidana pada 10 Desember 2013. Sehingga seharusnya pada waktu itu permohonan kasasi masih bisa berlaku.
Fikri cs akhirnya dibebaskan.
Nurdin dan Andro dibantu pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk ganti rugi atas perkara salah tangkap sebesar 1 miliar.
Gugatan ganti rugi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nurdin dan Andro memenangkan gugatan tersebut dan dinyatakan berhak atas ganti rugi sebesar 72 juta.
Selang tiga tahun kemudian, giliran Fikri Cs dibantu dengan LBH Jakarta memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut sebesar Rp 186.600.000 per anak.
Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.
Mereka memperjuangkan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahan karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.