JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus salah tangkap empat pengamen yang dianggap membunuh Dicky Maulana pada tahun 2013 ramai diperbincangkan kembali.
Enam tahun setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi, keempat korban salah tangkap akhirnya mengajukan ganti rugi kepada Pengadilan Negri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).
Meninjau putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2015, kasus ini bermula pada 30 Juni 2013 lalu, Dicky ditemukan sekarat di kolong jembatan, samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan oleh enam pengamen.
Baca juga: Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir
Saat itu empat dari enam pengamen tersebut masih merupakan anak di bawah umur, yaitu Fikri Pribadi (17), Bagus Firdaus alias Pau (16), Fatahillah (12) dan Ucok alias Arga Putra Samosir (13).
Sementara dua pengamen lain yang sudah terhitung dewasa pada saat itu yaitu Nurdin Prianto (23) dan Andro Supriyanto (18). Lalu keenam pengamen tersebut melaporkan temuan mayat itu ke sekuriti setempat. Sekuriti meneruskan ke polisi.
Baca juga: Bebas dari Tahanan, Fikri Pribadi Kini Cari Keadilan Tuntut Polisi yang Menyiksanya
Tidak lama setelah itu, polisi dari Polda Metro Jaya datang dan meminta mereka untuk menjadi saksi.
Dalam prosesnya, polisi dikabarkan melakukan kekerasan dan penganiayaan dan membuat keenam pengamen itu mengaku atas hal yang tidak mereka lakukan.
Mereka pun dijadikan tersangka oleh polisi dan kasusnya diselidiki secara terpisah karena alasan perbedaan usia.
Fikri, Pau, Fatahillah dan Ucok (yang selanjutnya akan disebut sebagai Fikri cs) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2013 dengan pidana penjara yang masing-masing; Fikri empat tahun, Fatahillah tiga tahun enam bulan, Ucok dan Pau tiga tahun.
Sementara itu, Nurdin dan Andro masih terus dilakukan pemeriksaan perkara.
Pada 28 Oktober 2013, Fikri cs mencoba mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang dimintakan banding tersebut.
Masih terus memperjuangkan keadilannya, Fikri cs mencoba mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada.
Nurdin dan Andro akhirnya diputuskan bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama tujuh tahun. Keduanya pun akhirnya meminta banding ke PT Jakarta.
Permohonan kasasi Fikri cs diumumkan telah ditolak Mahkamah Agung dengan alasan sudah lewat batas tenggat waktu yang ditentukan, yakni 14 hari dari pengumuman hasil banding yang pada waktu itu diketahui tanggal 3 Desember 2013.
Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Nurdin dan Andro dari seluruh dakwaan dengan menimbang pernyataan lima saksi, salah satunya yaitu saksi bernama Iyan Pribadi yang merupakan teman pelaku pembunuh Dicky.
Iyan menjelaskan bahwa pelaku sebenarnya bernama Chaerudin Hamzah alias Brengos dan Jubai di alias Jubai. Iyan mengaku bahwa dirinya bersama Brengos dan Jubai telah merencanakan pembunuhan itu untuk merampas motor Mio Soul yang dimiliki Dicky. Namun yang melakukan pembunuhan terhadap Dicky adalah Jubai.
Fikri cs memohon agar Mahkamah Agung melakukan peninjauan kembali dengan adanya novum yang dapat membuktikan bahwa para terpidana bukanlah pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
Bukti-bukti tersebut diantaranya adalah beberapa video dan screenshot pengakuan dari saksi pelaku yang sebenarnya, yaitu Iyan Pribadi. Mereka juga menyertakan bukti pertentangan keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Hal ini tercantum dalam putusan MA yang berisi:
".. seluruh keterangan dalam BAP tersebut diberikan para saksi dan Para Terdakwa di bawah intimidasi, penyiksaan, tidak ada pendampingan Kuasa Hukum, sehingga keterangan tersebut terpaksa dikarang dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang mana hal ini telah disampaikan di hadapan persidangan ketika mereka mencabut keterangan dalam BAP Polisi tersebut."
Menimbang bukti tersebut dan juga kekeliruan hakim Mahkamah Agung, yang mana ternyata permohonan banding Fikri cs baru diketahui terpidana pada 10 Desember 2013. Sehingga seharusnya pada waktu itu permohonan kasasi masih bisa berlaku.
Fikri cs akhirnya dibebaskan.
Nurdin dan Andro dibantu pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk ganti rugi atas perkara salah tangkap sebesar 1 miliar.
Gugatan ganti rugi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nurdin dan Andro memenangkan gugatan tersebut dan dinyatakan berhak atas ganti rugi sebesar 72 juta.
Selang tiga tahun kemudian, giliran Fikri Cs dibantu dengan LBH Jakarta memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut sebesar Rp 186.600.000 per anak.
Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.
Mereka memperjuangkan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahan karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.