JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta mulanya berencana menggelar rapat paripurna pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno pada Senin (22/7/2019).
Rencana itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Akan ada paripurna I dan II nantinya yang akan dilaksanakan dalam satu hari yang sama," kata Prasetio, 18 Juni 2019.
Namun, rencana itu batal karena proses pemilihan di DPRD DKI alot atau jalan di tempat.
Berikut kilas balik proses pemilihan wagub di DPRD DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan surat berisi dua nama kandidat cawagub DKI ke DPRD DKI Jakarta pada 4 Maret 2019.
Dua nama yang diajukan merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Keduanya diusung oleh PKS dan Partai Gerindra.
Surat tersebut diterima oleh Sekretariat DPRD DKI dan langsung dilaporkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Pada pertengahan Maret 2019, DPRD DKI Jakarta sepakat membentuk panitia khusus (pansus) pemilihan wagub DKI. Tugasnya menyusun tata tertib (tatib) pemilihan wagub.
Baca juga: Gerindra: Tanpa Wagub Tetap Jalan, Pak Anies Juga Senyum-senyum Saja....
Anggota pansus berasal dari fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta. Setiap fraksi harus menyerahkan nama anggota yang mewakili fraksinya sebagai anggota pansus ke Sekretariat DPRD DKI.
Saat itu, fraksi-fraksi DPRD DKI cukup lama mengirimkan nama perwakilannya ke Sekretariat DPRD.
Pansus pemilihan wagub pada akhirnya baru dibentuk pada Mei 2019. Pansus itu beranggotakan 25 orang.
"Suratnya sudah saya tanda tangani tiga atau empat hari lalu," kata Prasetio, 13 Mei 2019.
Pansus diketuai oleh Mohamad "Ongen" Sangaji dari Fraksi Hanura, sementara wakilnya yakni Bestari Barus dari Fraksi Nasdem.
Setelah dibentuk, pansus mulai bekerja menyusun tata tertib pemilihan pada 20 Mei 2019.