JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, narkotika jenis sabu yang dibeli Nunung didistribusikan dengan cara diletakkan di tiang listrik yang berada di bawah flyover kawasan Cibinong, Jawa Barat.
Barang haram tersebut diletakkan di tiang listrik oleh tersangka berinisial K. Nantinya, sabu-sabu tersebut akan diambil oleh tersangka HM alias TB. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan tersangka K.
"Proses pengambilannya diletakkan di tiang listrik di bawah flyover Cibinong. Perintah yang meletakkan itu perintah tersangka E. Yang meletakkan itu DPO K," kata Calvijn dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Menurut pengakuan tersangka TB, dia telah bertransaksi jual beli sabu melalui perantara tiang listrik sebanyak enam kali sejak Maret 2019.
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan yang Pasok Narkoba ke Komedian Nunung
"Beberapa kali pengambilan, dia (tersangka TB) mengaku baru enam kali pengambilan," ujar Calvijn.
Sebelumnya diberitakan, Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM alias TB.
Saat polisi melakukan penggeledahan, Nunung membohongi petugas dengan menyatakan bahwa dia tak mengenal pengedar HM dan mengaku sabu itu adalah perhiasan.
Nunung pun berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu-sabu ke dalam kloset.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Baca juga: Ponsel Pemasok Narkoba Nunung Diselundupkan ke Dalam Penjara lewat Kemasan Gula
Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.