Usai penembakan, jenazah Bripka Rahmat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan otopsi.
Baca juga: Ditembak Tujuh Kali, Bripka RE Tewas di Polsek Cimanggis
Dia tewas di Tempat Kejadian Perkara setelah ditembak tujuh kali oleh rekannya sendiri.
Brigadir Rangga ditembak sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut.
Brigadir Rangga bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian. Adapun, Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.
Baca juga: Tembak Bripka Rahmat, Brigadir Rangga Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat
Hal itu dijelaskan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara. Menurutnya, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga.
Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
Zulkarnain juga mempertanyakan kejiwaan Brigadir Rangga. Mengingat satu tembakan HS bisa langsung membunuh sasaran.
Baca juga: Irjen Zulkarnain Pertanyakan Kejiwaan Brigadir Rangga yang 7 Kali Tembak Rekannya
Sementara pelaku menembak hingga tujuh tembakan dengan senjata api resmi dari Kepolisian.