Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindakan Asusila Djunaidi, Guru yang Cabuli Muridnya 6 Kali di Depan Siswa

Kompas.com - 27/07/2019, 11:15 WIB
Walda Marison,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Baru-baru ini, publik digemparkan dengan tindakan pencabulan  yang dilakukan guru olahraga bernama Djunaidi (53) terhadap salah satu muridnya. 

Peristiwa itu terjadi di lingkungan madrasah ibtidaiyah di Penjaringan, Jakarta Utara.

Djunaidi pun ditangkap oleh Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan karena adanya laporan dari korban.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Karena pelaku merupakan oknum guru, ancaman hukuman ditambah sepertiganya menjadi 20 tahun penjara.

Kompas.com pun coba merangkum fakta-fakta terkait kasus pencabulan tersebut.

1. Dicabuli di dalam kelas

Djunaidi mencabuli siswi yang berusia 10 tahun di ruang kelas.

Baca juga: Oknum Guru Madrasah Telah Cabuli Siswinya 6 Kali

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memisahkan siswa putra dan putri saat pelajaran olahraga berlangsung.

"Jadi yang laki-laki disuruh praktik di luar, perempuan belajar teori di dalam," kata Budhi di kantornya, Jumat (26/7/2019).

Saat pelajaran teori, pelaku kemudian memutarkan sebuah video di depan ruang kelas. Lalu pelaku mendekati korban. Saat itulah pelaku mencabuli korban menggunakan tangannya.

Adapun pelaku melakukan aksinya sekitar Maret 2019. Namun, aksinya baru terungkap pada 24 Juli 2019.

2. Diancam akan diberi nilai jelek

Djunaidi mengancam korban bakal diberi nilai jelek apabila tidak menuruti kemauannya.

Selain itu, Djunaidi juga dikenal sebagai guru yang mudah emosi dan ringan tangan terhadap murid-muridnya.

"Ini yang membuat murid menjadi tertekan kemudian murid menuruti apa yang diinginkan pelaku," kata Budhi di kantornya.

Hal itu pula yang membuat korban tak berani melaporkan tindakan bejat pelaku kepada orangtua hingga berbulan-bulan.

3. Dicabuli di depan siswi

Budhi mengatakan, Djunaidi mencabuli korban sambil disaksikan teman-teman korban.

"Ada lima saksi. Saksi ini juga melihat perbuatan yang dilakukan pelaku," kata Budhi .

Namun, kelima siswi tersebut tak berani melaporkan aksi Djunaidi kepada guru lain ataupun orangtua korban karena diancam pelaku.

"Tapi karena diancam pelaku dengan nilai enggak bagus dan mungkin enggak naik kelas, mereka enggak berani lapor," ucapnya.

4. Cabuli korban enam kali

Djunaidi diketahui melampiaskan nafsu birahinya kepada korban selama enam kali di enam bulan terakhir.

Baca juga: Oknum Guru Madrasah Cabuli Siswinya Disaksikan Teman-teman Korban

Bocah berumur 11 tahun itu dinodai sebanyak enam kali dengan modus yang sama, yakni dengan memisahkan murid laki laki dan perempuan saat pelajaran olahraga.

Murid laki-laki dibiarkan praktik di luar lapangan, sedangankan murid perempuan belajar teori di kelas.

Saat di dalam kelas itulah Djunaedi memutar sebuah video sambil mencabuli korban dengan tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com