JAKARTA, KOMPAS.com - PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA) berharap ada jalan keluar soal permasalahan pengadaan bus transjakarta tahun 2013.
Hal itu menanggapi rencana Pemprov DKI Jakarta menggugat beberapa perusahaan pemenang lelang pengadaan transjakarta tahun 2013.
INKA merupakan salah satu perusahaan pemenang lelang tersebut.
"Kita sama-sama cari jalan keluarnya. Kemauan untuk pembatalan kontrak kan bukan dari INKA juga," ujar Senior Manager Humas, Sekretariat, dan Protokoler PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA) Hartono saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Baca juga: INKA Tak Mau Kembalikan Uang Muka Pengadaan Bus Transjakarta Tahun 2013 yang Bermasalah
Hartono menyampaikan, sebagai salah satu pemenang lelang, INKA menjalankan kewajiban untuk menyediakan barang sesuai kontrak.
Meskipun, bus-bus transjakarta itu pada akhirnya tidak diserahterimakan kepada Pemprov DKI karena pengadaannya bermasalah.
Karena itu, INKA tidak mau mengembalikan uang muka pengadaan bus yang telah dibayarkan Pemprov DKI.
"Begitu ada permasalahan, kontrak itu kan menjadi enggak jelas. Kalau itu dibatalkan dan INKA harus mengembalikan uang muka, kan INKA semakin terpuruk juga," kata dia.
Baca juga: Tagih Rp 110,2 M, Pemprov DKI Berencana Gugat Pemasok Transjakarta 2013
INKA, lanjut Hartono, tidak terlibat persekongkolan pengadaan bus transjakarta seperti yang dinyatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Persekongkolan yang mana, kita kan fair mengikuti tender sesuai dengan mekanisme yang ada. Makanya INKA juga masih menempuh jalur hukum juga terhadap keputusan itu. Ini masih diajukan PK (peninjauan kembali)," ucap Hartono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggugat beberapa perusahaan penyedia bus transjakarta pengadaan tahun 2013.
Baca juga: Buntut Masalah Pengadaan Bus Transjakarta 2013, DKI Berencana Gugat Pemasok Bus
Sebab, perusahaan-perusahaan itu tidak mengembalikan uang muka pengadaan bus sebesar 20 persen yang telah dibayarkan Pemprov DKI.
Pengadaan bus transjakarta tahun 2013 diketahui bermasalah. Kejaksaan Agung menemukan adanya korupsi dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun itu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Pristono, dinyatakan bersalah dalam kasus terkait pengadaan tersebut.
KPPU juga telah menyatakan bahwa terjadi persekongkolan dalam pengadaan bus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.