Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalnya SK Pencabutan Izin Reklamasi dan Upaya Anies Melawan

Kompas.com - 30/07/2019, 07:07 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berulang kali mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dia bersama pasangannya pada Pilkada DKI itu, Sandiaga Uno, menolak reklamasi karena dapat memberikan dampak buruk kepada nelayan dan lingkungan hidup.

Setelah dilantik menjadi gubernur, Anies menepati janji dengan mengumumkan penghentian proyek reklamasi pada 26 September 2018.

Dia mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun karena para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Salah satu yang dicabut ialah izin reklamasi Pulau H yang diberikan kepada PT Taman Harapan Indah.

SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dibatalkan 

PT Taman Harapan Indah kemudian menggugat surat keputusan (SK) Anies yang mencabut izin reklamasi Pulau H ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: PTUN Batalkan SK Anies soal Pembatalan Izin Reklamasi Pulau H

Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Anies tersebut. Perusahaan itu juga meminta PTUN Jakarta memerintahkan Anies untuk mencabut SK yang diterbitkannya.

Majelis hakim PTUN Jakarta memutus perkara nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019.

PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Taman Harapan Indah selaku penggugat.

PTUN Jakarta membatalkan SK Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.

"Menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs web resmi PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, Senin (29/7/2019).

Dalam putusan tersebut, PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.

Masih dalam putusannya, PTUN mewajibkan Anies memproses izin perpanjangan SK gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H.


"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," demikian bunyi putusan itu.

Anies lawan pengembang reklamasi 

Menanggapi putusan PTUN Jakarta, Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta akan terus melawan para pengembang yang akan melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Intinya, kami tidak akan mundur. Kami menghormati pengadilan, tapi kami akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," ujar Anies di GOR Rorotan, Jakarta Utara, Senin kemarin.

Baca juga: Anies: Kita Akan Terus Lawan Pengembang yang Berencana Lanjutkan Reklamasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com