Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Empat Pengamen Korban Salah Tangkap

Kompas.com - 30/07/2019, 18:13 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal sidang praperadilan empat pengamen Cipulir, Elfian, menolak seluruh gugatan pihak pemohon. Hakim menolak permohonan ganti rugi lantaran materi permohonan telah kedaluwarsa.

Hal tersebut dikatakan Elfian ketika memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

"Menetapkan menyatakan hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kedaluwarsa. Menolak permohon para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Hadapi Sidang Putusan, Ini Harapan Para Pengamen Cipulir

Hakim menilai permohon kedaluwarsa karena pihak kuasa hukum pengamen Cipulir, yakni Oky Wiratama Siagian, seharusnya mengajukan gugatan ganti rugi tiga bulan setelah petikan dari Mahkamah Agung diterima pengggugat.

Petikan Mahkamah Agung yang membebaskan keempat pengamen itu telah diterima kuasa hukum sejak 11 maret 2016.

Hakim menilai seharusnya gugatan ganti rugi diajukan dalam kurun tiga bulan setelah petikan diterima. Namun, kuasa hukum keempat pengamen Cipulir tersebut baru mengajukan gugatan praperadilan tiga bulan setelah menerima salinan putusan pada 25 Maret 2019.

Kuasa hukum keempat pengamen Cipulir lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Juni 2019.

Baca juga: Cerita Sedih Ibu Pengamen Korban Salah Tangkap, Dampingi Anaknya yang Dituduh Membunuh...

"Menimbang bahwa oleh karena petikan atau salinan putusan kedudukannya sama dalam menentukan waktu untuk mengajukan permohonan ganti rugi maka dengan telah diterimanya oleh penasihat hukum para pemohon petikan putusan tanggal 11 maret 2016 dan menerima salinan putusan tanggal 25 maret 2019 bukti P16 maka masa 3 tahun dalam Pasal 7 ayat 1 PP 92/2015 sejak diterimanya petikan putusan tanggal 11 maret 2016," kata Elfian.

"Berdasarkan pertimbangan di atas hak menuntut ganti kerugian para pemohon haruslah dinyatakan gugur karena telah kedaluwarsa dan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," tambah dia.

Sebelumnya, empat pengamen Cipulir yang terdiri dari Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Putra Samosir (Ucok), dan PAU mengajukan gugatan praperadilan ganti rugi karena jadi korban salah tangkap polisi. Mereka dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 2013.

Karena tuduhan tersebut mereka harus mendekam di penjara selama tiga tahun. Mereka pun bebas tahun 2016 setelah LBH Jakarta memperjuangkan nasib mereka lewat PK di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com