Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Mati, Upaya Banding, dan Ekspresi Datar Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Kompas.com - 01/08/2019, 11:32 WIB
Dean Pahrevi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang dilakukan pemuda bernama Harris Simamora (24) mengundang perhatian banyak orang karena pembunuhan sadis yang dilakukannya kepada empat korbannya yang masih jajaran keluarganya.

Keempat korbannya yakni, Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Marisa Putri Nainggolan dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.

Sejak ditangkap, Harris sudah menjalani proses persidangan dan mendekam di dalam penjara selama tujuh bulan sejak 19 Desember 2018.

Persidangan pun masuk dalam tahap pembacaan putusan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

Vonis mati dan pertimbangan hakim

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Harris dengan pidana mati. Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHpidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Hukuman hakim ini, sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.

Baca juga: Ekspresi Datar Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Jalani Sidang Vonis

Adapun salah satu alasan majelis hakim memutuskan Harris melakukan pembunuhan berencana, yakni terletak pada kronologi pembunuhan yang dijelaskan Harris sebelumnya pada pembacaa nota pembelaan.

Sesuai kronologi, majelis hakim menilai ada jeda waktu 15 menit saat Harris dihina korban hingga akhirnya melakukan pembunuhan.

"Terdapat jarak waktu antara perkataan hinaan dengan aksi pembunuhnya, sekitar 15 menit. Jelas adanya tenggang waktu yang digunakan untuk mengurungkan niatnya, tapi dia tetap melakukan perbuatannya," kata Ketua Mejelis Hakim Djuyamto.

Jeda waktu 15 menit itu dinilai majelis hakim menjadi bukti bahwa Harris melakukan perbuatan dengan cara berencana.

Tanpa ekspresi...

Tak ada ekspresi yang terlihat dari wajah Harris saat masuk ke ruang sidang jelang pembacaan vonis kasus yang menjeratnya.

Duduk di kursi paling depan dengan mengenakan baju tahanan dan tangan yang diborgol, Harris hanya tertunduk diam.

Baca juga: Divonis Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Akan Ajukan Banding

Sesekali kuasa hukumnya mengajak bicara, Harris pun hanya mendengarkan dan melempar senyum kecil dan kembali tertunduk.

Saat hakim memvonis dirinya pidana mati, raut wajahnya pun masih datar. Hanya muka yang terlihat sedikit memucat usai mendengarkan bacaan vonis majelis hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com