JAKARTA, KOMPAS.com - PA alias Aang (23) pelaku yang siram kakaknya dengan minyak panas merupakan pemuda yang dikenal sering membuat onar.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto mengatakan bahwa Aang telah berulang kali ditangkap polisi.
"Memang ini anak sering diselesaikan problem-problem sama Binmas juga. Kalau berantem suka bawa pisau, bawa apa memang suka bahaya anak itu," kata Suharto saat dihubungi, Jumat (2/8/2019).
Suharto juga menyatakan bahwa RW setempat sampai harus turun tangan berulang kali untuk menyelesaikan masalah-masalah yang disebabkan Aang.
Baca juga: Penyiraman Minyak Panas di Cilincing Dilakukan Adik Kandung ke Kakaknya
Polisi masih menyelidiki potensi apakah anak tersebut memiliki gangguan kejiwaan.
Sebelumnya diberitakan Aang menyiram kakak kandungnya bernama Koyo dengan minyak panas karena dimarahi si kakak.
"Sebelumnya korban memarahi tersangka karena masalah sepeda motor yang saat itu tidak ada di rumah ketika hendak dipakai korban," kata Suharto.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Seorang Pemuda Siram Rekannya dengan Minyak Panas
Saat ditangkap, Aang sempat bersandiwara berpura-pura menolong kakaknya dan menyebutkan pelakunya adalah orang lain.
Namun setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang menyiram kakaknya dengan minyak panas.
Adapun pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.