Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pengamen Korban Salah Tangkap Laporkan Hakim Praperadilan ke KY

Kompas.com - 02/08/2019, 15:48 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum empat pengamen korban salah tangkap, Oky Wiratama Siagian melaporkan hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Elfian ke Komisi Yudisial, Jumat (2/8/2019).

Oky mengatakan, hakim Elfian diduga telah melakukan pelanggaran hukum acara pidana Pasal 82 ayat 2 KUHAP.

"Di dalam pasal 82 ayat 2 KUHAP itu dijelaskan bahwa hakim dalam memberikan putusan harus memberikan dasar hukum atau alasan-alasan hukum," kata Oky kepada wartawan di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Empat Pengamen Korban Salah Tangkap

Oky memaparkan, Elfian dalam putusuannya menggugurkan pra-peradilan keempat kliennya dengan dasar petikan putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang sudah diterima mereka sejak Maret 2016 lalu.

Sementara mereka mengajukan sidang pra-peradilan pada tanggal 21 Juni 2019 dengan dasar salinan putusan PK MA yang baru mereka terima pada 25 Maret 2019.

Di dalam pasal 7 ayat (1) PP 92 tahun 2015 disebutkan bahwa "tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksuf dalam pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima."

Baca juga: Kuasa Hukum 4 Pengamen Pertanyakan Putusan Hakim yang Tolak Tuntutan Ganti Rugi

"Namun pada saat putusan pra peradilan hakim kemarin, tidak ada pertimbangan hakim atas dasar apa yang mengesampingkan salinan putusan pengadilan ini," ujar Oky.

"Misal hakim mengatakan berdasarkan surat edaran MA petikan putusan kedudukan lebih tinggi dibandingkan salinan putusan, itu ya logis dan ada pertimbangannya, tapi ini kan tidak ada," sambungnya.

Adapun laporan tersebut telah diterima Komisi Yudisial dengan nomor 0892/VIII/2019/P.

Sebelumnya, hakim tunggal sidang praperadilan empat pengamen Cipulir, Elfian, menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon. Hakim menolak lantaran materi permohonan yang diajukan dianggap sudah kadaluarsa.

Hakim menilai, permohonan kedaluwarsa karena pihak kuasa hukum pengamen Cipulir, yakni Oky Wiratama Siagian, seharusnya mengajukan gugatan ganti rugi tiga bulan setelah petikan dari Mahkamah Agung diterima pengggugat pada 11 Maret 2016 lalu.

"Menimbang bahwa oleh karena petikan atau salinan putusan kedudukannya sama dalam menentukan waktu untuk mengajukan permohonan ganti rugi maka dengan telah diterimanya oleh penasihat hukum para pemohon petikan putusan tanggal 11 maret 2016 dan menerima salinan putusan tanggal 25 maret 2019 bukti P16 maka masa 3 tahun dalam Pasal 7 ayat 1 PP 92/2015 sejak diterimanya petikan putusan tanggal 11 maret 2016," kata Elfian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com