JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi truk pengangkut tanah yang menimpa mobil Sigra di Karawaci Tangerang pada Kamis (1/8/2019) dalam keadaan layak.
"Teknisnya layak, sistem kemudi dan rem masih bagus," kata Staf Ahli Penguji dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Lulu Karsan di Mapolres Metro Tangerang pada Jumat (2/8/2019).
Namun, Lulu mengatakan bahwa uji KIR dari truk itu sudah tidak berlaku alias belum diperpanjang.
"Ujinya mati sejak 22 Juli 2019, itu yang kita nyatakan mati uji KIR-nya," kata Lulu.
Baca juga: Kecelakaan di Karawaci Terjadi karena Sopir Truk Menyalip Angkot
Selain itu, muatan yang dibawa oleh truk juga melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI).
Truk tersebut harusnya hanya bisa diizinkan dan mampu membawa 20 ton, namun tanah yang diangkut oleh truk tersebut adalah 30 ton lebih.
"Kalau kami hitung manual itu overload, melebihi batas JBI," katanya.
Sopir berinisial SF itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudi hingga menghilangkan empat nyawa.
Saat ini, SF berada di Mapolres Kota Tangerang dan menjalani pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu satu buah truk, mobil korban, STNK dan SIM sopir truk, dan SIM milik korban sopir Grab, Eddy.
Baca juga: Suami Korban Kecelakaan Karawaci Serahkan Proses Hukum kepada Polisi
Barang bukti satu buah truk, kendaraan korban, stnk, sim, milik tersangka. Dan sim milik korban
SF dijerat Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Pada Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang itu, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.