JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tanjung Duren mengamankan DS dan SN yang menyamar sebagai petugas kepolisian bagian Korps Lidik Krimsus RI untuk memeras korbannya.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Lambe P Birana mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan seorang penjual minuman keras Lenny Ida (33)
"Pelaku bermaksud melakukan pemerasan dan ancaman di toko yang menjual minuman beralkohol milik Saragih di depan Pasar Inpres Grogol Petamburan," kata Lambe saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019)
Kala itu, mereka menggunakan lencana palsu untuk meyakinkan korbannya.
Baca juga: Polisi Gadungan yang Curi Sepeda Motor Sudah Empat Kali Gagal Daftar Polri
Lalu, mereka menanyakan surat izin usaha perdagangan (SIUP) minuman beralkohol kepada korbannya.
Ditanyai oleh kedua pelaku, Lenny mampu menunjukkan SIUP golongan A dan B. Sementara SIUP Golongan C ia mengaku masih dalam proses pengurusan.
Para pelaku tersebut kemudian mengancam akan mencabut SIUP yang dimiliki Lenny apabila menolak memberikan uang Rp 10 juta.
"Korban merasa takut apabila dilakukan pencabutan SIUP, kemudian para tersangka bilang kepada korban agar supaya tidak cabut SIUP korban harus menyerahkan uang Rp 10 juta. Dan disanggupi oleh korban sebesar Rp 6 Juta," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa menjelaskan setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Mapolsek Tanjung Duren.
Tim Buser Polsek Tanjung Duren kemudian pergi ke lokasi tempat penjualan minuman keras tersebut dan menemukan kedua pelaku.
Baca juga: Polisi Gadungan Curi 17 Motor Dinas Kepolisian dan Sitaan
Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pengembangan, Polisi menangkap tersangka AW yang berperan sebagai penadah.
Polisi kemudian menginterogasi kedua pelaku dan mereka mengakui telah melakukan pemerasan pada Minggu (21/7/2019) sekira pukul 23.30 WIB. Pelaku berhasil melakukan pemerasan uang tunai sebesar Rp 6 juta.
"Uang hasil pemerasan dibagi-bagikan kepada empat orang yakni DS Rp 750.000, AL (DPO) Rp 750.000, DS Rp 750.000, SN sebesar Rp 1.250.000 dan kepada AW (penadah) sebesar Rp 2 juta," ucap Rensa.
Adapun dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah lencana bertuliskan Korps Lidik Krimsus RI Investigasi dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Akibat perbuatannya, DS dan SN dijerat Pasal 368 KUHP, sedangkan AW dijerat pasal 480 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.