JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan ada 114 perusahaan atau pabrik di DKI Jakarta yang teridentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa.
Buangan gas sisa ini dinilai tidak memenuhi baku mutu dan mencemari lingkungan.
"Inspeksi tahun ini ditargetkan dilakukan kepada 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang terindentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa," ucap Andono di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).
Komponen yang diawasi antara lain pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong, baku mutu udara keluaran, kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap 6 bulan oleh industri bekerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi, dan kewajiban melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Baca juga: Buangan Asap Mencemari Udara, PT Mahkota Indonesia Diberi Waktu 45 Hari Memperbaiki
"Pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup secara rutin telah dilakukan oleh petugas pengawas lingkungan hidup. Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya," dia.
Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI tidak hanya terhadap kepatuhan pemenuhan baku mutu cerobong emisi gas buang saja.
Namun juga terhadap aspek persyaratan teknis lingkungan hidup lainnya seperti tersedianya instalasi pengolahan air limbah domestik, tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kepatuhan melaporkan kegiatan pengendalian lingkungan dan lain-lain.
"Sepanjang tahun 2019, kami telah menjatuhkan sanksi kepada 77 pelaku usaha yang terbukti tidak patuh atas ketentuan lingkungan. Jumlah ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 18 pelaku," kata Andono.
Baca juga: Cerobong Asap Tak Penuhi Baku Mutu, PT Mahkota Indonesia Dapat Sanksi
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi ke pabrik PT Mahkota Indonesia di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis.
Dalam inspeksi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas LH Suko Rahardjo memberikan surat sanksi administrasi paksaan kepada PT Mahkota Indonesia.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia itu dianggap tidak memenuhi standar baku mutu pada cerobong asap.
Selain pemberian sanksi administrasi kepada PT Mahkota Indonesia juga dilakukan pengecekan cerobong asap terhadap PT Hong Xin Steel yaitu pabrik yang bergerak di bidang manufaktur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.