JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki opsi untuk membatasi penggunaan bahan bakar tidak ramah lingkungan demi memperbaiki kualitas udara.
Namun, Andono menyebut, ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan untuk mengimplementasikan kebijakan seperti itu.
"Kebijakan-kebijakan pembatasan seperti itu tentu ada kaitannya nanti supply and demand (penawaran dan permintaan)-nya seperti apa, kan kita juga perlu mempertimbangkan," ujar Andono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).
Baca juga: Usul Pengamat, Anies Larang Premium, Pertalite, Solar 48, Dexlite di Jakarta
Selain itu, Andono menyebut, kebijakan pembatasan bahan bakar tidak ramah lingkungan tidak bisa serta merta dieksekusi oleh Pemprov DKI saja.
Sebab, yang berwenang mengatur spek bahan bakar ramah lingkungan adalah pemerintah pusat.
Pemerintah pusat, kata Andono, sebetulnya sudah membuat kebijakan agar bahan bakar minyak (BBM) memenuhi standar emisi Euro IV.
Namun, pemerintah harus mempertimbangkan pula kesiapan industri otomotif dan BBM untuk masing-masing mensuplai kendaraan dan bahan bakar yang memenuhi standar Euro IV.
Baca juga: Jokowi Minta DKI Beri Insentif Pengguna Mobil Listrik, Anies Siapkan Regulasi
"Sebetulnya kan sudah ada policy itu, standar Euro IV kan itu sudah dimulai adopsi standarnya. Hanya kan untuk diimplementasikan standar itu, butuh macam-macam, butuh teknologi otomotifnya, itu harus kompatibel juga apakah industri otomotif kita sudah siap," kata Andono.
"Ada juga teknologi penyulingan minyaknya. Jadi untuk mendapatkan bensin yang bersih banget seperti yang di Singapura atau di mana, kan harus ada shifting di teknologi kilang minyak," tambah dia.
Di luar opsi pembatasan bahan bakar tidak ramah lingkungan, kata Andono, Pemprov DKI sebenarnya memiliki program untuk mengatasi polusi udara yang bersumber dari kendaraan bermotor.
Baca juga: Jumat Pagi, Udara Bekasi Lebih Buruk Dibanding Jakarta
Pertama, mendorong masyarakat untuk berjalan kaki dalam melakukan aktivitasnya.
"Nomor satu prioritasnya adalah berjalan kaki, sehingga wujudnya program perbaikan jalur pedestrian, perluasan trotoar," ucap Andono.
Kedua, Pemprov DKI mendorong penggunaan transportasi zero emisi, yakni sepeda. Upaya yang dilakukan Pemprov DKI yakni menyediakan jalur khusus sepeda.
Pemprov DKI juga mendorong warga menggunakan kendaraan listrik karena tidak menyebabkan polusi udara.
Apalagi, Presiden Joko Widodo kini sudah meneken peraturan presiden terkait mobil listrik.
"Yang ketiga, prioritasnya, kalau enggak bisa kendaraan zero emisi, mari gunakan kendaraan umum massal. Wujudnya kan MRT, integrasi feeder Jak Lingko," tutur Andono.
Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) sebelumnya mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang peredaran sejumlah bahan bakar yang tidak ramah lingkungan. Hal ini demi menekan emisi kendaraan bermotor.
"Harus dilakukan dan bisa dilakukan, kok. Secara legal pun gubernur boleh," ujar Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin, Rabu (7/8/2019).
Pria yang akrab disapa Puput ini menyebut, kendaraan bermotor jadi penyumbang terbesar pencemaran udara di Ibu Kota, diukur menggunakan parameter kualitas udara apa pun.
Masalahnya, menurut Puput, sejumlah bahan bakar yang diedarkan oleh Pertamina tak memenuhi kelayakan emisi, yakni premium, pertalite, solar 48 (biosolar), dan dexlite.
Mesin kendaraan jadi kian rentan terhadap gangguan dan boros bahan bakar karena tak sanggup menghasilkan tenaga maksimum.
Imbasnya, gas buangan kendaraan semakin pekat.
Atas dasar itulah, Puput mendorong Anies agar berani menetapkan agar wilayah DKI Jakarta steril dari bahan bakar yang bermutu rendah dan berdampak buruk pada kualitas udara.
Inisiatif itu, lanjutnya, perlu jadi instrumen hukum.
"Memang, gubernur tidak bisa mengeluarkan spek bahan bakar sendiri karena itu kewenangan pemerintah pusat. Tapi, gubernur kan bisa punya dalih bahwa pencemaran sudah parah," kata Puput.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.