Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Cinta Itu Buta, Kisah Pria yang Cemburu hingga Tembak Mantan Pacar dengan Senapan Angin

Kompas.com - 13/08/2019, 08:12 WIB
Dean Pahrevi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Eki Yunianto (27) nekat menembak mantan pacarnya bernama Widya (22) karena cemburu. Untuk diketahui, mantan kekasih Eki itu memiliki pacar baru bernama Ramli (23).

Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (11/8/2019), saat itu Eki menjemput Widya di tempat kerja Widya. Kemudian Eki mengajak Widya ke kawasan Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dengan menggunakan handphone Widya, Eki menghubungi Ramli untuk membahas permasalahannya di TKP.

Saat Ramli tiba di TKP, terjadi perdebatan antara Eki dan Ramli. Eki pun mengambil senapan angin di sekitar TKP yang sudah dia letakkan sebelum menjemput Widya.

Eki menembak kaki Ramli dengan senapan angin itu. Namun, Ramli mencoba untuk merebut senapan angin tersebut.

Tak diam begitu saja, Eki kembali melukai Ramli, kali ini dengan batu mengarah ke dahi Ramli.

Baca juga: Cemburu, Seorang Pria Tembak Mantan Pacar Pakai Senapan Angin

"Pelaku dua kali menembak, satu kepada yang laki-laki dan kepada perempuan. (Tembakan) kepada perempuan mengenai bagian perut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (12/8/2019).

"Yang laki-laki kena bagian kaki, ditambah lagi luka di bagian kepala benturan dari batu yang dilakukan pelaku," imbuhnya.

Usai kejadian, Eki diamankan warga sekitar dan dibawa ke Mapolsek Duren Sawit. Sedangkan Ramli dan Widya dibawa ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi karena luka tembak.

Gagal tunangan

Selain cemburu karena Widya memiliki pacar baru, alasan Eki nekat melukai mantan pacarnya karena dirinya gagal bertunangan dengan Widya.

Kemudian emosinya makin memuncak saat tahu Widya memiliki pacar baru pascalima hari hubungan Eki dan Widya kandas.

"Saya sakit hati, (mantan) pacar saya diajak jalan. Sudah mau tunangan, pacaran sudah 5 tahun. Baru berapa hari putus, 5 hari, saya juga sudah ngomong sama orangtua saya kalau mau nikah sama dia. Datang ke rumahnya," kata Eki di Mapolsek Duren Sawit, Senin.

Sakit hati yang dirasakan Eki membuat emosinya tak terbendung hingga nekat menembak Widya dan Ramli dengan senapan angin.

Pengakuan Eki

Saat jalani pemeriksaan di Mapolsek Duren Sawit, Eki mengaku tidak sengaja menembak Ramli dan Widya dengan senapan angin.

Dia hanya ingin menggunakan senapan angin untuk menakut-nakuti saat bersitegang dengan Ramli di TKP.

"Saya enggak ada niat nembak karena dia (Ramli) ngerebut senapan, enggak sengaja ketembak. Kalau enggak ngerebut enggak akan ketembak. Di situ saya (juga) enggak tahu sama sekali kalau (mantan) cewek saya (juga) kena tembak. Kalau misalkan saya tahu itu, pasti saya langsung bawa dia ke rumah sakit," ujar Eki.

Baca juga: Pengakuan Eki Tembak Pacar Mantan dengan Senapan Angin, Awalnya Ingin Menakut-nakuti

Adapun senapan angin itu biasa digunakan Eki untuk menyalurkan hobinya memburu burung di kawasan BKT. Dia pun sudah lama memiliki senapan angin tersebut.

"Iya sudah lumayan lama, beli sama orang-orang di pinggir jalan. Harganya dua juta lengkap semua," ujar Eki.

Polisi sebut Eki sudah berniat menembak korban

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan, Eki memang sudah berniat melukai Ramli dan Widya menggunakan senapan angin. Bahkan Eki sudah menyusun rencana yang matang untuk bisa melukai Ramli dan Widya dengan senapan angin.

"Kejadian memang sudah disengaja untuk dibawa (senapan angin). Memang direncanakan untuk menembak korban," kata Ady saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin.

Baca juga: Pemuda yang Tembak Mantan Pacar dengan Senapan Angin Sudah Rencanakan Aksinya

Rencana Eki itu terlihat pada Eki yang sudah meletakkan terlerbih dahulu senapan anginnya di sekitar TKP sebelum mengarahkan Widya dan Ramli ke TKP.

Kemudian saat Widya dan Ramli sudah di TKP, Eki melancarkan aksinya menembak kedua korban tersebut. Atas perbuatannya, Eki dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Terkait pelanggaran kepemilikan senjata, polisi masih mendalami terlebih dahulu hal tersebut. Sebab terdapat standar aturan kepemilikan senjata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com