Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda: Taksi Online Jangan Dikecualikan dari Ganjil Genap

Kompas.com - 14/08/2019, 08:33 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) menentang usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal taksi online dikecualikan atau tidak terkena aturan ganjil genap dengan alasan kesetaraan (equality).

Alasannya, taksi online sudah meminta banyak keistimewaan atau privilege dari pemerintah.

"Mestinya ya jangan, jangan (taksi online) itu dikecualikan (dari aturan ganjil genap) juga karena kan dia sudah minta privilege yang banyak," ujar Sekjen DPP Organda Ateng Aryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2019).

Ateng menjelaskan, penyelenggaraan usaha taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus.

Baca juga: Menyoroti Rencana Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap

Aturan itu lebih merujuk pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bukan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Taksi online, kata Ateng, juga menggunakan pelat hitam. Hal ini berbeda dengan angkutan umum lainnya yang menggunakan pelat kuning.

Karena itu, Ateng menyebut taksi online tidak bisa disetarakan dengan angkutan umum lainnya.

Baca juga: Dishub DKI Khawatir Warga Tak Beralih ke Angkutan Umum jika Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap

"Kalau itu istilahnya equality, kesetaraan, mestinya itu jadi enggak setara. Mereka (taksi online) berbeda dengan angkutan-angkutan lain. Contohnya, dia pelatnya hitam, enggak pakai Undang Undang 22, tapi pakai Undang Undang UMKM, yang akhirnya terbitnya PM 118," kata dia.

Ateng mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang hanya membebaskan angkutan umum dengan pelat kuning dan 11 jenis kendaraan lainnya dari aturan ganjil genap.

Jika taksi online ingin dibebaskan dari aturan ganjil genap, lanjut Ateng, taksi online juga harusnya menggunakan pelat kuning dan mengikuti semua aturan yang berlaku untuk angkutan umum dengan pelat kuning.

"Kalau mereka enggak mau kena ganjil genap, kalau mereka mau migrasi jadi pelat kuning, ya monggo," ucap Ateng.

Baca juga: Anies Belum Putuskan soal Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, aturan ganjil genap harus diberlakukan dengan adil untuk seluruh angkutan umum.

Jika taksi konvensional dengan pelat kuning tidak terkena aturan itu, Budi Karya menyebut, taksi online pun harusnya bisa beroperasi layaknya taksi konvensional.

"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," kata Budi Karya, Minggu (11/8/2019).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut belum ada keputusan soal terkena atau tidaknya taksi online dari aturan ganjil genap.

Pemprov DKI Jakarta masih akan membahas aturan soal perluasan ganjil genap dengan sejumlah pihak, seperti Organda dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Pemprov DKI juga berkomunikasi dengan perusahaan penyedia aplikasi taksi online.

Selain itu, Pemprov DKI harus mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan aturan perluasan ganjil genap, seperti adanya rumah sakit di ruas jalan yang dikenakan aturan tersebut.

"Tidak serta merta sudah ada keputusan bahwa taksi online akan pasti dikecualikan (dari aturan ganjil genap), belum. Itu belum menjadi keputusan," ujar Anies, Selasa (13/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com