JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, belum ada keputusan soal terkena atau tidaknya taksi online terkait aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Sebab, peraturan gubernur soal perluasan aturan aturan ganjil genap belum diterbitkan.
"Tidak serta merta sudah ada keputusan bahwa taksi online akan pasti dikecualikan (dari aturan ganjil genap), belum. Itu belum menjadi keputusan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/8/2019).
Baca juga: Dishub DKI Khawatir Warga Tak Beralih ke Angkutan Umum jika Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap
Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta masih akan membahas aturan soal perluasan ganjil genap dengan sejumlah pihak, seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Pemprov DKI juga berkomunikasi dengan perusahaan penyedia aplikasi taksi online.
Selain itu, Pemprov DKI harus mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan aturan perluasan ganjil genap, seperti adanya rumah sakit di ruas jalan yang dikenakan aturan tersebut.
"Jangan buru-buru juga menyimpulkan bahwa nanti akan finalnya seperti apa. Kita sedang mengkaji seluruh aturan yang ada," kata dia.
Baca juga: Menyoroti Rencana Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap
Pemprov DKI Jakarta akan membuat keputusan setelah berbicara dengan semua pihak terkait dan mempertimbangkan sejumlah hal.
"Nanti sesudah itu semua selesai, baru kita akan putuskan," ucap Anies.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, aturan ganjil genap harus diberlakukan dengan adil untuk seluruh angkutan umum.
Jika taksi konvensional dengan pelat kuning tidak terkena aturan itu, Budi Karya menyebut, taksi online pun harusnya bisa beroperasi layaknya taksi konvensional.
"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," kata Budi Karya di Parkiran Plaza Selatan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/8/2019).
Baca juga: 7 Fakta Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Pada Senin (12/8/2019), Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta tengah membahas penandaan untuk taksi online.
Dengan tanda itu, taksi online tidak akan terkena aturan ganjil genap.
Anies menyebut, saat ini hanya angkutan umum dengan pelat kuning yang dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Karena itu, perlu penanda untuk kendaraan dengan pelat hitam yang juga difungsikan sebagai angkutan umum.
"Yang pelatnya hitam, belum ada tandanya. Sekarang sedang disiapkan ada tandanya sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," ucap Anies, kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.