Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Belum Putuskan soal Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap

Kompas.com - 13/08/2019, 09:52 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, belum ada keputusan soal terkena atau tidaknya taksi online terkait aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Sebab, peraturan gubernur soal perluasan aturan aturan ganjil genap belum diterbitkan.

"Tidak serta merta sudah ada keputusan bahwa taksi online akan pasti dikecualikan (dari aturan ganjil genap), belum. Itu belum menjadi keputusan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Dishub DKI Khawatir Warga Tak Beralih ke Angkutan Umum jika Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap

Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta masih akan membahas aturan soal perluasan ganjil genap dengan sejumlah pihak, seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Pemprov DKI juga berkomunikasi dengan perusahaan penyedia aplikasi taksi online.

Selain itu, Pemprov DKI harus mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan aturan perluasan ganjil genap, seperti adanya rumah sakit di ruas jalan yang dikenakan aturan tersebut.

"Jangan buru-buru juga menyimpulkan bahwa nanti akan finalnya seperti apa. Kita sedang mengkaji seluruh aturan yang ada," kata dia.

Baca juga: Menyoroti Rencana Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta akan membuat keputusan setelah berbicara dengan semua pihak terkait dan mempertimbangkan sejumlah hal.

"Nanti sesudah itu semua selesai, baru kita akan putuskan," ucap Anies.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, aturan ganjil genap harus diberlakukan dengan adil untuk seluruh angkutan umum.

Jika taksi konvensional dengan pelat kuning tidak terkena aturan itu, Budi Karya menyebut, taksi online pun harusnya bisa beroperasi layaknya taksi konvensional.

"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," kata Budi Karya di Parkiran Plaza Selatan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/8/2019).

Baca juga: 7 Fakta Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Pada Senin (12/8/2019), Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta tengah membahas penandaan untuk taksi online.

Dengan tanda itu, taksi online tidak akan terkena aturan ganjil genap.

Anies menyebut, saat ini hanya angkutan umum dengan pelat kuning yang dikecualikan dari aturan ganjil genap.

Karena itu, perlu penanda untuk kendaraan dengan pelat hitam yang juga difungsikan sebagai angkutan umum.

"Yang pelatnya hitam, belum ada tandanya. Sekarang sedang disiapkan ada tandanya sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," ucap Anies, kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com