JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Syahrial meminta agar penambahan anggaran 35 juta euro atau Rp 556,22 miliar yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk ditangguhkan.
Anggaran ini diajukan dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 di ruang Komisi E, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Dalam draf yang diajukan tertulis pagu anggaran indikatif sebesar Rp 934 miliar. Rinciannya 22 juta poundsterling untuk biaya penyelenggaraan dan 35 juta euro untuk asuransi.
Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Penambahan Anggaran Formula E Rp 934 Miliar
Jika dikonversi dengan menggunakan rupiah (1 poundstreling Rp 17.205), maka 22 juta poundsterling jadi Rp 378,46 miliar.
Lalu 35 juta euro (1 euro Rp 15.892) menjadi Rp 556,22 miliar. Ditotal menjadi Rp 934 miliar.
Syahrial meminta agar anggaran 35 juta euro atau Rp 556,22 miliar ditangguhkan dan jangan dulu diajukan dalam KUA-PPAS 2020.
Namun hanya anggaran 22 juta poundsterling atau Rp 378,46 miliar yang diajukan.
"Yang 2020 nanti kita anggarkan 22 juta poundsterling. Ini kan pokoknya 22 juta pounds sudah termasuk biaya penyelenggaraan asuransi itu nanti kita pikirkan kalau bisa kita minta sponsor," ucap Syahrial seusai rapat KUA-PPAS 2020 di Komisi E.
Baca juga: Anies: Formula E di Jakarta Insya Allah Jadi pada 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, turnamen balap mobil listrik Formula E di Jakarta akan diselenggarakan pada 2020. Namun, dia belum mau merinci kepastian waktu penyelenggaraannya.
"Insya Allah jadi (pada 2020), tapi waktunya, persisnya, saya hanya bisa umumkan ketika bersama dengan pihak FE-nya," ujar Anies di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
DPRD DKI Jakarta telah menyetujui anggaran belanja langsung yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan ajang balap mobil Formula E di Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Rute Formula E 2020 di Jakarta Masih Bisa Berubah
Anggaran itu disetujui dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 pada Selasa (13/8/2019) sore.
Anggaran yang disetujui sebesar Rp 360 miliar atau 20,79 juta poundsterling. Dalam pengajuan sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan dana sebesar Rp 345,9 miliar dengan menggunakan kurs dollar AS, yaitu 24,1 juta dollar atau 20 juta poundsterling.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.