JAKARTA, KOMPAS.com - Novi Sri Wahyuni (21), ibu hamil yang diberi obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, mengatakan, kepala Puskesmas menahan obat yang diberikan RS BUN.
Novi bercerita, setelah pihak puskesmas mengakui telah memberikan obat kedaluwarsa kepadanya, Kepala Puskesmas langsung merujuk Novi ke RS BUN.
Pihak Puskesmas mengurus seluruh administrasi hingga akhirnya dilakukan USG terhadap Novi.
Dokter saat itu menyatakan bahwa anak yang dikandung Novi dalam keadaan sehat.
Baca juga: Diberi Obat Kedaluwarsa, Ibu Hamil Laporkan Puskesmas Kamal Muara ke Polisi
Mual, muntah dan pusing yang dialami Novi disebutkan dokter merupakan dampak dari keracunan obat.
Selepas pemeriksaan, kepala Puskesmas kemudian mengambil obat yang diberikan dokter lalu mengantarkan Novi dan suaminya, Bayu Randi Dwitara (19), pulang.
"Dari USG itu dalam perjalan pulang, Kepala Puskesmas itu bilang katanya dari USG itu kita (Puskesmas) sudah selesai tanggung jawab," ucap Novi.
Baca juga: Puskesmas Kamal Muara Akui Berikan Obat Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil
Berdasarkan pengakuan Novi, Kepala Puskesmas Kamal Muara saat itu meminta mereka menandatangani surat perjanjian yang berisi apabila terjadi apa-apa di kemudian hari, hal itu bukan tanggung jawab Puskesmas. Namun, Novi tidak setuju.
"Kita kan keinginannya sampai lahiran enggak ada kecacatan apa-apa gitu. Tapi dari RS kemarin, perjalanan pulang, dia (Kepala Puskesmas) itu minta udah sampai disitu, dia minta hitam di atas putih," tuturnya.
Sementara itu, Bayu menambahkan, apabila tak mau sepakat, pihak Puskesmas tidak akan memberikan obat itu.
Meski begitu, Bayu dan Novi tetap menolak menandatangani perjanjian tersebut.
Baca juga: Ibu Hamil Mengaku Minum 38 Butir Obat kedaluwarsa, Puskesmas Kamal Muara Merasa Hanya Dugaan
Pada Kamis (15/8/2019) malam, didampingi seorang kuasa hukum bernama Pius Situmorang, mereka melaporkan pemberian obat kedaluwarsa itu ke Polsek Metro Penjaringan.
Laporan mereka diterima Polisi dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Udah gini, kepala puskesmasnya datang kesini (rumah Novi), minta maaf lagi bilang mau memenuhi, mau menanggung semua biaya sampai lahiran begitu," ujar Novi.
Peristiwa itu terjadi keesokan harinya, setelah Novi melapor ke Polisi.
Ketua RW setempat menanyakan kenapa obat dari rumah sakit belum diberikan. Kepala Puskesmas beralasan lupa.
Namun, setelah upaya mediasi usai, ujar Novi, pihak Puskesmas tetap tidak memberikan obat tersebut.
Bantahan Puskesmas
Di sisi lain, Dr. Agus Arianto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kamal Muara membantah pihaknya menahan obat yang diberikan RS BUN kepada korban.
"Soal isu Puskesmas Kelurahan Kamal menahan obat pasien yang dari rumah sakit karena tidak terjadi kesepakatan itu tidak benar," ujar Agus.
Ia mengakui memang sempat terjadi dialog yang bersifat emosional antara Kepala Puskesmas dengan keluarga Novi sewaktu di perjalanan pulang.
Setiba di sekitar rumah, Novi beserta suaminya langsung pulang ke rumah sehingga obat tersebut lupa diberikan.
"Namun Kepala Puskesmas Kelurahan Kamal Muara menitipkan kepada bidan. Nanti kalau ada yang mau ambil obat tolong disampaikan," ucapnya.
Ketika ditanya apakah obat tersebut sudah diberikan kepada Novi, Agus menjawab, obat tersebut sudah diberikan pada Jumat pagi, tanpa ada masalah.
Namun ketika wartawan menyebutkan pengakuan keluarga belum menerima obat tersebut, Agus menjawab, "Nanti kami cek lagi, yang jelas kami nggak nahan. Nanti obatnya kami berikan. Bukan karena enggak ada kesepakatan terus obatnya ditahan, itu enggak benar."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.