Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andri Bibir Didakwa Siapkan Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

Kompas.com - 20/08/2019, 21:09 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Andriansyah (29) atau Andri Bibir, salah satu terdakwa kasus  kerusuhan Mei 2019, menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/8/2019).

Andri Bibir didakwa telah menyiapkan batu dan memberikan air kepada para demonstran saat kerusuhan 22 Mei 2019.

Selain Andri Bibir, ada lima terdawa lain yang juga menjalani persidangan beragendakan pembacaan dakwaan. Mereka adalah Asep Sopyan (42), Radiansyah, Muhammad Yusup, H Maslucky (57), dan Arya Rahardian Prakasa(37).

Baca juga: Sidang Lanjutan Kerusuhan 22 Mei, Terdakwa Pegawai Sarinah Dengarkan Keterangan Saksi

Dalam dakwaannya, Jaksa Maidarlis mengatakan, Andriansyah dan lima orang lainnya itu didakwa bersama-sama melakukan kekerasan terhadap aparat keamanan (polisi) yang saat itu mengamankan aksi unjuk rasa. 

Jaksa Maidarlis mengatakan, Andriansyah berada di Jalan KH Wakhid Hasyim Jakarta Pusat pada 22 Mei sekitar 12.30 WIB aksi unjuk rasa terjadi.

"Kedatangannya saat itu disempatkan untuk bertemu teman saksi Sawal Lubis selaku juru foto dan saksi Zuhri yang bekerja sebagai leader Secure Parking Hotel Holiday Inn yang berjarak sekitar 200 meter dari Bawaslu RI," kata Maidarlis saat membacakan dakwaan.

Setelah menemui temannya, Andriansyah kemudian bergabung bersama demonstran  lain. Ia sempat merekam aksi demo itu menggunakan ponselnya.

Pada sekitar pukul 20.00 WIB, ia dan demonstran lainnya diminta untuk membubarkan diri dan meninggalkan lokasi di sekitar gedung Bawaslu.

"Imbauan tersebut lebih dari satu kali, karena mereka bergeming, kemudian petugas melakukan penembakan gas air mata kepada para pendemo," ujar Maidarlis.

Akhirnya aparat saat itu bergerak untuk membubarkan massa demonstran sehingga mereka menjadi terpecah, sebagian ke arah Tanah Abang dan sebagian menuju Jalan samping Sarinah atau Jalan Sabang.

Kesal terhadap petugas yang saat itu memaksa mereka bubar, Andri Bibir mengambil batu-batu dan memberikannya kepada massa untuk dilemparkan kepada para petugas kepolisian.

"Terdakwa saat itu juga ikut melempari petugas kepolisian dengan menggunakan batu kemudian membantu mencari air untuk para pendemo guna membasuh muka mereka yang terkena gas air mata," ujar Maidalris.

Baca juga: Sidang Kerusuhan 22 Mei, Polisi Ceritakan Penangkapan Pendemo Berkaus Garuda Emas

Lima terdakwa lainnya juga ikut melemparkan batu, botol, beling, bom molotov, bambu ke arah petugas secara bersamaan.

Meski telah diingatkan petugas berkali-kali untuk membubarkan diri, para terdakwa tak kunjung meninggalkan lokasi kerusuhan dan terus berbuat anarkis.

Enam terdakwa itu didakwa dengan Pasal 212 Jo 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Beberapa hari usai kerusuhan 21-22 Mei 2019, beredar video yang memperlihatkan pemukulan terhadap seorang warga oleh sekelompok orang berseragam hitam hitam, tampak seperti seragam Brimob Polri.

Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkapnya karena diduga telah terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com