Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Mengaku Disiksa Polisi Saat Penangkapan

Kompas.com - 21/08/2019, 23:32 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Salah satu terdakwa, Raga Eka Darma, menyatakan di hadapan hakim bahwa saat ditangkap dalam kerusuhan 22 Mei 2019 dia disiksa polisi berseragam.

Ia mengatakan, dirinya mengikuti unjuk rasa pada 22 Mei 2019 seorang diri. Ia ikut shalat dan taraweh bersama para demonstran di depan kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin.

Setelah itu, ia duduk di depan Bawaslu untuk beristirahat sambil minum kopi. Ia lalu menyaksikan saat suasana di depan Bawaslu menjadi ricuh.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Ini Izin Demo-Tawuran ke Istrinya

"Saya liat pendemo rusak barier, ada yang melempar botol," kata Raga.

Ia mengaku tak ikut melempar polisi dengan batu.

"Saya hanya ikut yel-yel, terbawa suasana dan tidak melakukan pelemparan, saya jujur," ujar Raga.

Ia juga mengatakan, dirinya tidak pergi dari lokasi kerusuhan meski polisi berulang kali meningatkan untuk bubar.

Raga lalu bercerita, saat dirinya ditangkap polisi.

"Saya dipukul, saya dicekek, ditendang sampai lemas gak bisa bangun, dada saya nyesek saya ditinggalin," ucap Raga.

Beberapa saat kemudian polisi tak berseragam membawa dia ke pos Bawaslu. Dia lalu  dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Menurut dia, dirinya dipukul sedemikian rupa lantaran mencoba melarikan diri saat akan diamankan petugas.

Raga menyesali perbuatannya. 

"Benar-benar nyesel berada di sini, sampai saat ini sebelum keadaan begini saya bermaksiat. Mungkin Allah yang maha besar ngasih jalan buat saya lebih taat ibadahnya. Saya merasa bersalah," ujar Raga.

Raga didakwa telah melakukan kekerasan terhadap polisi dengan melempari dengan batu.

Ia juga didakwa telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.

Ia didakwa melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com