Beberapa saat kemudian polisi tak berseragam membawa dia ke pos Bawaslu. Dia lalu dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Menurut dia, dirinya dipukul sedemikian rupa lantaran mencoba melarikan diri saat akan diamankan petugas.
Raga menyesali perbuatannya.
"Benar-benar nyesel berada di sini, sampai saat ini sebelum keadaan begini saya bermaksiat. Mungkin Allah yang maha besar ngasih jalan buat saya lebih taat ibadahnya. Saya merasa bersalah," ujar Raga.
Raga didakwa telah melakukan kekerasan terhadap polisi dengan melempari dengan batu.
Ia juga didakwa telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.
Ia didakwa melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.