Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Sidang Gugatan Polusi Udara yang Lagi-lagi Tertunda

Kompas.com - 23/08/2019, 09:21 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan gugatan kasus polusi udara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Sidang gugatan kasus polusi udara itu harusnya dijadwal untuk pemeriksaan administratif dan mediasi.

Sebagai informasi, gugatan itu diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), dan Forum Kota Jakarta.

Berikut fakta-fakta ditundanya sidang gugatan polusi udara ini:

1. Sidang ditunda

Sidang gugatan kasus polusi ini kembali ditunda seperti sebelumnya. Hakim Ketua Saifudin Zuhri mengatakan, sidang tersebut ditunda lantaran salah satu tergugat, yakni Gubernur Banten dan penggugat dari Forum Kota Jakarta, tidak menghadiri persidangan itu.

Selain itu, kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri baru memberikan foto kopi surat kuasa yang belum dilegalisir.

Untuk menunggu semua pihak untuk hadir, sidang itu ditunda hingga 12 September 2019 mendatang.

2. Aktivis akan cabutan jika tuntutan dipenuhi

Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Ezra berjanji akan mencabut gugatan kliennya asal pemerintah dapat memenuhi tuntutan untuk menyusun kebijakan pengendalian pencemaran udara.

"Terbuka di tahap mediasi. Kami menuntut kebijakan, bukan uang. Kalau mediasi, pemerintah mau dan mewujudkan semua gugatan dan bisa saja dicabut perkaranya asal semua gugatan dipenuhi," kata Ayu.

Baca juga: Pemerintah Diminta Cari Solusi Tanpa Tunggu Putusan Sidang Gugatan Polusi Udara

Ia juga meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah polusi udara tanpa menunggu selesai proses persidangan.

"Jangan tunggu kalah atau menang, jangan tunggu putusan, karena terlalu lama. Sedangkan ini 10 juta orang masyarakat di Jakarta setiap hari menghirup udara," ujarnya.

3. Apresiasi langkah Pemrov DKI Jakarta keluarkan ingub

Meski demikian, Ayu mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas terbitnya Instruksi Gubernur (ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2019 untuk mengatasi polusi udara di Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com