JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) identik dengan fasilitas dan sarana kerja dengan nilai yang besar.
Hal ini lantaran selain gaji, mereka turut mendapat tunjangan maupun pakaian dan atribut dengan harga fantastis.
Baca juga: 106 Penyelam Gelar Upacara HUT RI di Perairan Perbatasan Papua Nugini
Begitu pun yang akan didapatkan oleh 106 Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019 - 2024 yang akan dilantik Senin (26/8/2019) hari ini.
Apa saja gaji dan fasilitas yang mereka dapatkan?
Setiap bulannya, wakil rakyat mendapatkan gaji dengan nominal puluhan juta rupiah.
Untuk gaji, Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan gaji Rp 28 juta. Lalu wakil ketua DPRD DKI mendapatkan gaji Rp 31 juta.
Baca juga: PR DPRD DKI Periode 2019-2024, Pilih Wagub hingga Sahkan Perda Sesuai Prolegda
Terakhir untuk anggota DPRD mendapatkan gaji Rp 21 juta.
Gaji wakil ketua terbilang lebih besar karena tak mendapatkan rumah dinas seperti ketua DPRD DKI Jakarta.
Selain gaji, Ketua DPRD DKI mendapatkan satu unit rumah dinas. Sementara untuk wakil mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 70 juta.
Adapun, anggota DPRD DKI lainnya mendapatkan tunjangan rumah Rp 60 juta.
"Dapat rumah hanya ketua saja. Wakil ketua dapat tunjangan rumah. Anggota (dapat) Rp 60 juta. Itu ada pergub, per daerah beda tergantung dengan kemampuan daerah," kata Sekretaris DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi kepada Kompas.com di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019).
Kemudian untuk kendaraan, ketua DPRD mendapatkan mobil dinas jenis Land Cruiser.
Baca juga: Anies Minta DPRD DKI Periode 2019-2024 Evaluasi Intensitas Kunker
Wakil ketua DPRD DKI Jakarta juga mendapatkan mobil dinas. Sementara, anggota DPRD lainnya tak mendapat mobil dinas. Akan tetapi, para anggota dewan itu mendapat tunjangan transportasi Rp 21 juta.
"Kendaraan kan mereka (anggota) minta uang tunjangan transportasi. Mobil dibalikin yang lama. Sudah lama mereka minta tunjangan saja sekitar setahun lalu," ujarnya.
"Hasil apprasial kan Rp 21 juta dikurangi PPh (pajak penghasilan) 15 persen sekitar Rp 17 juta," lanjut Yuliadi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.