JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) identik dengan fasilitas dan sarana kerja dengan nilai yang besar.
Hal ini lantaran selain gaji, mereka turut mendapat tunjangan maupun pakaian dan atribut dengan harga fantastis.
Baca juga: 106 Penyelam Gelar Upacara HUT RI di Perairan Perbatasan Papua Nugini
Begitu pun yang akan didapatkan oleh 106 Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019 - 2024 yang akan dilantik Senin (26/8/2019) hari ini.
Apa saja gaji dan fasilitas yang mereka dapatkan?
Setiap bulannya, wakil rakyat mendapatkan gaji dengan nominal puluhan juta rupiah.
Untuk gaji, Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan gaji Rp 28 juta. Lalu wakil ketua DPRD DKI mendapatkan gaji Rp 31 juta.
Baca juga: PR DPRD DKI Periode 2019-2024, Pilih Wagub hingga Sahkan Perda Sesuai Prolegda
Terakhir untuk anggota DPRD mendapatkan gaji Rp 21 juta.
Gaji wakil ketua terbilang lebih besar karena tak mendapatkan rumah dinas seperti ketua DPRD DKI Jakarta.
Selain gaji, Ketua DPRD DKI mendapatkan satu unit rumah dinas. Sementara untuk wakil mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 70 juta.
Adapun, anggota DPRD DKI lainnya mendapatkan tunjangan rumah Rp 60 juta.
"Dapat rumah hanya ketua saja. Wakil ketua dapat tunjangan rumah. Anggota (dapat) Rp 60 juta. Itu ada pergub, per daerah beda tergantung dengan kemampuan daerah," kata Sekretaris DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi kepada Kompas.com di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019).
Kemudian untuk kendaraan, ketua DPRD mendapatkan mobil dinas jenis Land Cruiser.
Baca juga: Anies Minta DPRD DKI Periode 2019-2024 Evaluasi Intensitas Kunker
Wakil ketua DPRD DKI Jakarta juga mendapatkan mobil dinas. Sementara, anggota DPRD lainnya tak mendapat mobil dinas. Akan tetapi, para anggota dewan itu mendapat tunjangan transportasi Rp 21 juta.
"Kendaraan kan mereka (anggota) minta uang tunjangan transportasi. Mobil dibalikin yang lama. Sudah lama mereka minta tunjangan saja sekitar setahun lalu," ujarnya.
"Hasil apprasial kan Rp 21 juta dikurangi PPh (pajak penghasilan) 15 persen sekitar Rp 17 juta," lanjut Yuliadi.
Dengan begitu, setiap bulannya ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan penghasilan bersih sebesar Rp 28 juta, wakil ketua mendapatan gaji sebesar Rp 101 juta, dan anggota mendapatkan Rp 98 juta.
Masing-masing anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019 - 2024 akan mendapatkan empat stel pakaian kerja.
Namun mereka tidak mendapatkan pakaian kerja pada tahun ini. Mereka baru mulai mendapatkan pakaian kerja tahun 2020. Hal tersebut juga berlaku bagi anggota lama yang terpilih kembali.
"Teman-teman dewan yang baru dia enggak dapat nih. Nanti di 2020 baru dapat. Anggota yang lama waktu dilantik juga enggak dapat mereka, nanti tahun depannya," kata Yuliadi.
Baca juga: DPRD DKI Periode 2014-2019 Hanya Selesaikan 6 dari 18 Perda Tahun 2019
Menurut Yuliadi, pakaian dinas tersebut baru akan dianggarkan dalam APBD 2020.
Pakaian dinas yang nantinya didapat anggota DPRD ada empat jenis yaitu pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian dinas harian, dan pakaian sipil lengkap.
Berdasarkan keterangan di website apbd.jakarta.go.id, jika memakai harga yang tercantum untuk pakaian dinas tahun 2019, pakaian sipil harian 1 stel seharga Rp 3 juta dikalikan 106 anggota DPRD maka total biayanya Rp 318 juta.
Baca juga: Soal Pin Emas Anggota DPRD DKI, Mendagri Bilang Urgensinya Apa?
Pakaian sipil resmi harganya Rp 3,5 juta per orang. Untuk 106 orang biayanya Rp 371 juta. Lalu pakaian dinas harian anggaran per orangnya sebesar Rp 2,7 juta dan untuk 106 anggota totalnya Rp 286,2.
Pakaian sipil lengkap harganya Rp 4,5 juta dikalikan 106 anggota jadi Rp 477 juta.
Dengan demikian, untuk setiap anggota (dengan total 4 stel baju) biayanya adalah Rp 13,2 juta. Keseluruhan anggaran untuk biaya pakaian dinas anggota DPRD DKI sebesar Rp 1,45 miliar.
Tak hanya pakian dinas dengan harga fantastis, anggota terpilih juga akan mendapatkan pin emas 24 karat seberat 5 gram dan 7 gram.
"Pokoknya 23 sampai 24 karat. Per pin 5 gram. 1 gram sesuai harga pasaran saja," ujar Yuliadi.
Dikutip dari website apbd.jakarta.go.id 1 gram emas 24 karat seharga Rp 761.000. Jika dikalikan dengan 5 gram, maka 1 pin emas seharga Rp 3,8 juta. Lalu untuk pin emas 7 gram tersebut bernilai Rp 5,3 juta.
Baca juga: Pro Kontra Pin Emas Anggota DPRD DKI, Ada yang Ingin Jual hingga Anggap Tradisi
Jika ditotal, dua pin untuk satu anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 menelan anggaran Rp 9,1 juta.
"Kita kasih 2 ada yang kecil dan gede. Yang gede untuk acara resmi yang kecil untuk acara biasa," kata dia.
Total anggaran pengadaan pin emas untuk 106 anggota DPRD DKI terpilih lebih kurang Rp 964 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.