Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya dan Curi Bitcoin Korban Senilai Rp 160 Juta, 6 Tersangka Ditangkap

Kompas.com - 26/08/2019, 19:00 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pencurian dengan kekerasan di wilayah Tangerang Selatan. Masing-masing tersangka berinisial IM, DG, SY, RP, S, dan SWF.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para tersangka mencuri uang senilai Rp 160 juta dalam akun Bitcoin milik korban.

Adapun, Bitcoin adalah uang virtual yang dapat digunakan untuk transaksi atau membeli barang secara online.

Baca juga: Sopir Taksi Online Mengaku Karyawan Transmedia, Tipu Korban yang Dikenal Lewat Aplikasi Tantan

Kasus pencurian dengan kekerasan itu berawal ketika keluarga IM di Aceh tertipu investasi Bitcoin.

Tersangka IM berinisiatif mengajak bertemu korban yang berprofesi sebagai karyawan pemasaran perusahaan Bitcoin untuk mengembalikan uang keluarganya.

"Keluarga tersangka (IM) pernah menginvestasikan uang di Bitcoin. Kemudian saudaranya banyak yang tertipu, marketing (Bitcoin) dari Aceh berangkat ke Jakarta. Dengan banyaknya yang ditipu itu, tersangka berpikir bagaimana caranya mengambil kembali uang tersebut," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Tersangka Spesialis Curanmor Tewas Ditembak Polisi

Para tersangka mengajak bertemu korban di wilayah Jakarta Selatan. Selanjutnya, tersangka menginformasikan bahwa lokasi pertemuannya berubah di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Saat korban menuju Bintaro, mobil yang dikendarai korban dipaksa berhenti oleh tersangka.

"Kemudian di daerah Bintaro, tersangka menghentikan mobil korban. Mata korban ditutup menggunakan kain, lalu diancam untuk menyebutkan PIN (kode rahasia) akun Bitcoinnya. Ia (korban) juga sempat dipukul hingga memar," jelas Argo.

Baca juga: Ditangkap, Pembobol Alfamart di Depok Mengaku Terlilit Utang

Setelah memperoleh PIN akun Bitcoin korban, para tersangka langsung mencuri uang senilai Rp 160 juta dalam akun tersebut.

Para tersangka membagi uang tersebut dengan pembagian IM mendapatkan uang senilai Rp 50 juta, DG mendapatkan Rp 50 juta, dan sisanya dibagi ke empat tersangka lainnya.

Saat ini, polisi tengah menyelidiki motif pencurian tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com