Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pertanyakan Uang yang Disita dari Para Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei

Kompas.com - 26/08/2019, 23:27 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Acice Sendong mempertanyakan alasan polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 1.072.000 saat menangkap empat terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

Adapun empat terdakwa tersebut, yakni Muhammad Hasti Nugroho, Khoiriza, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi.

"Apa hubungannya kok uang disita? Apa hubungannya pengunjuk rasa dengan uang?" tanya hakim saat persidangan, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Saksi Kerusuhan 21-22 Mei: Terdakwa yang Ditangkap Demonstran Anarkistis

Hakim menanyakan itu setelah mendengar kesaksian Reynaldo, anggota Polda Metro Jaya yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Reynaldo mengatakan, ada ponsel dan uang tunai yang menjadi barang bukti penangkapan terdakwa.

Menurut dia, para terdakwa mengaku, uang yang disita merupakan ongkos mereka dari Lampung ke Jakarta.

Namun, ia tak menjelaskan secara detail darimana uang itu didapat terdakwa.

Baca juga: Jadi Saksi, Polisi Tak Lihat Dua Terdakwa Lempar Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

"Ini ongkos mereka dari Lampung. Pengakuan terdakwa disaat diperiksa penyidik," kata Reynaldo.

Kemudian, hakim kembali menegaskan kenapa uang itu disita dan apa hubungannya dengan terdakwa.

Namun, Reynaldo menjawab singkat pertanyaan hakim saat itu.

"Tidak tahu," katanya.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Mengaku Diajak Orasi lewat Grup WhatsApp

Terdakwa membenarkan keterangan saksi. Namun, Hasti mengaku ditangkap ketika berada di dalam Bajaj, bukan di tengah kerumunan demonstrans.

"Yang keliru kami tidak ikut di kerumunan, tapi kami baru saja tiba dari Bajaj di kawasan Gambir," kata Hasti yang kemudian dibenarkan tiga terdakwa lain.

Empat terdakwa ini didakwa melempari aparat kepolisian dan kantor Polsek Gambir menggunakan batu, bom molotov, dan pecahan beling.

Menurut jaksa, mereka berada di dalam kerumunan perusuh meski telah diimbau aparat kepolisian meninggalkan kawasan tersebut.

Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com