JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penandaan untuk taksi online merupakan kewenangan Kepolisian.
Hal itu disampaikan Anies saat ditanya soal penandaan untuk taksi online agar terbebas dari aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
"Memang kemarin ada isu tentang penandaan (taksi online) dengan pelat nomor, tapi itu masuk ke ranahnya kepolisian, dan ini yang sedang dibicarakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (30/8/2019).
Baca juga: Dishub DKI Susun Draf Pergub, Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap
Anies menyampaikan, Dinas Perhubungan DKI terus berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait penandaan untuk taksi online.
Pemprov DKI Jakarta membuat aturan berlandaskan peraturan di atasnya, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa memberikan tanda khusus untuk taksi online karena penanda berupa stiker untuk taksi online dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Kementerian Perhubungan kemudian tidak mengatur penggunaan stiker itu dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.
Baca juga: Taksi Online Bebas Ganjil Genap, Polisi Akan Berikan Tanda Khusus
Dinas Perhubungan menyerahkan penandaan khusus untuk taksi online kepada Korlantas Polri.
"Jalan keluar ada satu, yaitu untuk registasi dan identifikasi kendaraan bermotor, itu domain Kepolisian. Kita akan dorong terhadap kodifikasi dilakukan Korlantas," kata Syafrin saat dihubungi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyusun draf peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan ganjil dan genap.
Dalam draf pergub itu, taksi online tidak masuk ke dalam daftar jenis kendaraan yang dikecualikan. Artinya, taksi online tetap dikenakan ganjil genap.
Baca juga: Direvisi, Jalan Salemba Raya dari Simpang Diponegoro sampai Matraman Tak Kena Ganjil Genap
Sementara Korlantas Polri mewacanakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus untuk angkutan online.
Kewenangan soal TNKB khusus angkutan online itu ada di bawah Direktorat Registasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri.
Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Kingkin Winisuda mengatakan, wacana itu masih terus didiskusikan di Korlantas Polri.
"Akan diberikan penomoran khusus terkait dengan angkutan online. Penandaannya itu berupa semacam TNKB khusus. Masih didiskusikan dengan tim di Korlantas dulu," ujar Kingkin saat dikonfirmasi Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.