Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada yang Melapor, Polisi Serahkan 6 Terduga Pemalak di Tanah Abang ke Dinsos

Kompas.com - 06/09/2019, 16:08 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terduga pelaku yang melakukan tindak pemerasan dan pemalakan di Blok F Pasar Tanah diserahkan polisi kepada Dinas Sosial DKI Jakarta.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan mereka diserahkan ke Dinas Sosial karena tidak ada laporan dari masyarakat.

Adapun, keenam pelaku ini memang terjaring operasi Polsek Metro Tanah Abang pada Kamis (5/9/2019) lalu.

Mereka adalah Rina (20), Wulandari (31), Bambang (42), Chaerudin (38), Anggi (31), dan Syarif (28).

"Mereka ini memang tidak ada yang melapor. Sehingga, kami tidak menindakanjuti ke penyidikan. Prosesnya kami serahkan ke Dinas Sosial," kata Lukman, di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Pelaku Pemalakan di Tanah Abang Nekat Gedor-gedor Mobil jika Tidak Diberi Rp 2.000

Mereka ditangkap karena berada di sekitar lokasi kejadian dekat dengan empat tersangka lain.

"Pada 13.45 WIB, kami berhasil menangkap mereka di sekitar lokasi. Iya, bersamaan dengan empat tersangka yang terekam di video viral tersebut," tambahnya.

Sekitar pukul 14.30 WIB, keenam terduga pelaku ini telah diangkut dengan mobil Toyota Avanza Hijau ke Dinas Sosial.

Bambang salah satu yang terjerat biasa menjadi 'pak ogah' di sekitar Taman Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Tanah Abang mengatakan bahwa ia tidak memeras.

Baca juga: Pelaku Pemalakan di Tanah Abang Mengaku Baru Sekali Beraksi

"Saya biasa di putaran balik dekat kuburan Karet Bivak, saya tidak memeras hanya jaga putaran balik saja," ujarnya di lokasi yang sama.

Sebelumnya, polisi mengamankan 10 pemuda yang kerap meresahkan para sopir di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksi mereka terekam dalam video yang viral di media sosial.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memalak para sopir. Keempat tersangka itu adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), M Iqbal Agus (21).

Mereka dijerat Pasal 368 dengan ancaman hukum sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com