Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Berlaku di Tanah Abang, Putusan MA Harus Diterapkan Anies di Seluruh Jakarta

Kompas.com - 06/09/2019, 18:15 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum harus dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pasal 25 ayat 1 berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Meski dalam gugatannya contoh kasus yang diajukan William Aditya Sarana selaku penggugat adalah terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, yang sempat ditutup untuk penempatan PKL, keputusan untuk tak lagi menempatkan PKL di jalan tak hanya berlaku di Tanah Abang.

Pengamat hukum tata negara Hifdzil Alim mengatakan, putusan ini harus dilaksanakan oleh Anies di seluruh jalan dan trotoar di Jakarta.

"Ya berlaku untuk semua jalan dan trotoar di Jakarta. Tidak boleh lagi PKL berdagang (di jalan dan trotoar) karena bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai putusan MA," kata Hifdzil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Jika Tak Laksanakan Putusan MA soal Trotoar, Anies Bisa Kena Sanksi

Ia menyebut, jika masih ada PKL yang berdagang di jalan atau trotoar, aparat penegak hukum harus menindak.

"Konsekuensinya jika masih ada yang jualan di trotoar, dilarang. Aparat penegak hukum bisa menindaknya," kata dia.

Terkait para pedagang nasi Kapau di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, yang kini direlokasi karena adanya pelebaran trotoar, Hidfzil menilai penerapan keputusan itu sudah tepat.

Pasalnya para pedagang memang berada di atas trotoar terlepas dari rencana pemerintah untuk menata trotoar di sana.

"Jika mengacu ke putusan MA seperti yang kita diskusikan, sudah tepat jika pedagang itu dipindahkan," ujarnya.

Ke depan menurut Hifdzil seharusnya rencana penempatan PKL di trotoar yang sudah direvitalisasi pun tak bisa dilakukan oleh pemprov karena harus mematuhi putusan MA tersebut di samping juga mengikuti Undang-Undang LLAJ.

Baca juga: Ini Isi Putusan MA soal Kebijakan Tutup Jalan yang Dianggap Kedaluwarsa oleh Anies

Sebelumnya, MA telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 Fraksi PSI William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang tersebut.

Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dibacakan pada 18 Desember 2018.

Dalam putusan itu MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Pasal 25 ayat 1 mengatur tempat usaha pedagang kaki lima. Artinya PKL tidak boleh lagi berdagang di jalan dan trotoar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com