Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikeluhkan Pengendara, Tulisan pada Rambu Ganjil Genap Akan Diperbesar

Kompas.com - 10/09/2019, 06:57 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memperbesar tulisan pada rambu lalu lintas berisi pemberitahuan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat ganjil dan genap.

Sebab, tulisan pada rambu lalu lintas tersebut dikeluhkan pengendara karena ukurannya yang dianggap terlalu kecil dan sulit dibaca.

"Bakal kami sesuaikan. (Rambu) tidak diganti, tapi hurufnya akan diperbesar," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (9/9/2019).

Syafrin menuturkan, rambu berukuran 60 centimeter x 75 centimeter yang dipasang Dinas Perhubungan sudah sesuai standar.

Tulisan pada rambu itu sejatinya bisa dibaca dari jarak 20-25 meter, melebihi ketentuan yang seharusnya bisa dibaca dari jarak 15 meter.

Baca juga: Ditilang karena Ganjil Genap, Begini Cara Mengurus Denda Tilang

"Cuma memang masyarakat ingin tulisannya lebih gede. Tidak apa-apa, kami akan evaluasi," kata dia.

Terlepas dari persoalan rambu, Syafrin menyebut jumlah pelanggar perluasan aturan ganjil genap pada hari pertama cukup sedikit dibandingkan volume kendaraan yang melintas di kawasan ganjil genap.

Pelanggar yang ditilang pada hari pertama perluasan aturan ganjil genap di pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB, yakni 941 pengendara.

"Kecil kalau kita bandingkan dengan jumlah traffic yang melintas di kawasan. Artinya, kesadaran warga Jakarta atau Bodetabek yang beraktivitas di Jakarta itu sudah tinggi," ucap Syafrin.

Perluasan aturan ganjil genap mulai diberlakukan pada Senin (9/9/2019).

Ketentuan soal perluasan aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca juga: Pelanggar Terbanyak Ganjil Genap Ada di Jakarta Utara

Perluasan aturan ganjil genap ini diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.

Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari Baca juga: Catat, Ini 28 Gerbang Tol yang Terkena Perluasan Ganjil Genap Hari Inilibur nasional.

Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya yakni denda maksimal Rp 500.000.

Rambu pemberitahuan ganjil genap menjadi salah satu alasan pengendara melanggar aturan itu. Pengendara menyebut tak melihat rambu itu karena ukurannya kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com