JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta pasca-ditinggalkan oleh Sandiaga Uno hingga kini belum terlaksana.
Terhitung sudah 1 tahun 1 bulan, kursi orang nomor 2 di DKI Jakarta itu kosong.
Pemilihan ini diketahui mandek di tangan DPRD yang tak kunjung melaksanakan pemilihan wagub.
Tugas ini terus molor seiring dengan pergantian anggota DPRD DKI Jakarta dari periode 2014-2019 ke periode 2019-2024.
Padahal sudah ada dua nama yang diajukan sebagai pengganti Sandiaga, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Keduanya merupakan kader PKS.
Baca juga: DPRD Usulkan Posisi Wagub DKI Jakarta Diisi Lebih dari 1 Orang
Alih-alih segera melakukan pemilihan wagub, di awal masa kinerja DPRD DKI justru memunculkan wacana posisi wagub diisi lebih dari satu orang.
Usulan dari anggota DPRD
Ketua DPRD DKI Jakarta non-defenitif Pantas Nainggolan menyebutkan usulan agar wagub DKI Jakarta lebih dari 1 adalah usulan dari beberapa anggota DPRD DKI.
Usulan itu tidak dimasukkan dalam rapat tata tertib (tatib) DPRD.
"Dalam tatib sih enggak. Tapi usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, wagub DKI itu ada empat. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," kata Pantas saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Usulan tersebut belum berbentuk usulan resmi tetapi masih bersifat wacana dari anggota DPRD DKI Jakarta.
Agar usulan itu bisa diwujudkan, yang pertama dilakukan adalah merevisi peraturan.
Undang-Undang yang dipakai saat ini adalah Nomor 29 tahun 2007. Dalam pasal 10 menyebutkan bahwa "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."
Artinya Jakarta hanya memiliki satu orang gubernur dan wagub berdasarkan aturan itu.
"Jadi karena yang membuat undang-undang kan DPR bersama dengan Presiden, jadi salah satu institusi pemerintahan yang dekat dengan presiden adalah Mendagri. Mendagri yang notabenenya menjadi institusi di atas provinsi. Maka usulan itu disampaikan ke situ," ujar Pantas.